Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Didorong dari CSR

BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan target peserta bukan penerima upah dapaf terealisasio

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengharapkan target peserta bukan penerima upah dapat terealisasi dengan mendorong tanggung jawab sosial perusahaan.  

E. Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyatakan untuk peserta mandiri ini iuran yang ditetapkan relatif ringan yakni Rp16.000 untuk dua progam wajib yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan iuran yang relatif ringan ini dia mengatakan pihaknya mengupayakan tanggung jawab sosial perusahan dapat menjangkau lebih banyak peserta terutama tenaga kerja lepas yang banyak mendukung operasional perusahaan.  


"Target kami peserta bukan penerima upah tahun ini 1,3 juta orang, saat ini baru 400.000," kata Ilyas di Jakarta, Minggu (17/7/2016)
Dia menyatakan selain mengharapkan dukungan perusahaan, pihaknya juga melakukan pendekatan pada pusat pusat lembaga swadaya masyarakat yang memiliki jumlah anggota besar. Dia menyatakan saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dengan komunitas pedagang pasar, nelayan hingga organisasi keagamaan. Dengan upaya ini dirinya dapat menambah peserta bukan penerima upah menjadi paling sedikit 600.000 orang hingga akhir tahun. 


"Kendala utamanya (mengejar target peserta) adalah kepatuhan dalam pembayaran," kata dia. 

 

KEAKTIFAN PESERTA

Sementara untuk menekan kecurangan perusahaan dalam melakukan pelaporan upah ke BPJS Ketenagakerjaan, lembaga publik ini mendorong peserta aktif memeriksa saldo dan iuran yang dibayarkan melalui aplikasi yang dimiliki badan. Peserta dapat menggunakan fitur pengaduan jika saldo yang dibayarkan tidak sesuai dengan pemotongan ataupun gaji peserta, status kepesertaan, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja. . 

Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa perusahaan guna mematuhi regulasi mengenai jaminan sosial.Saat ini disiapkam 132 Petugas Pemeriksa yang tersebar di seluruh Indonesia. 

“Dengan aplikasi terbaru ini, kami mengajak para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk peduli dengan hak mereka, dan dapat dengan bijak menggunakan aplikasi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Identitas peserta juga dijamin kerahasiaannya”, kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Dia menambahkan kesesuaian upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan mempengaruhi besaran manfaat yang akan didapatkan pekerja. Dia menyatakan upah dihitung berdasarkan besaran gaji yang diterima dalam satu bulan ditambahkan dengan tunjangan.

“Ini salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian peserta terhadap hak mereka, yaitu saldo JHT, besaran upah yang dilaporkan perusahaan, hingga menginformasikan ketidaksesuaian data yang ada”, ungkap Agus. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper