Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Implementasi Tax Amnesty Dinanti

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanti implementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak alias tax amnesty yang telah disahkan oleh DPR.
Rosan P. Roeslani/twitter.com
Rosan P. Roeslani/twitter.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanti implementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak alias tax amnesty yang telah disahkan oleh DPR.

Kadin Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah menyosialisasikan program tax amnesty.  Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan Undang Undang tax amnesty  yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada 28 Juni lalu dan diberlakukan pada 1 Juli akan menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Dunia usaha mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasi program tax amnesty. Banyak yang ingin tahu dan mengikuti program ini. Sosialisasi sangat gencar dilakukan. Kami berharap implementasinya sesuai harapan," ujarnya, Kamis (21/7/2016). 

Rosan mengatakan, sosialisasi program tax amnesty yang dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla, diselenggarakan Kadin bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dia mengatakan, program sosialisasi yang dihadiri sekitar 1.000 orang itu merupakan suatu terobosan yang luar biasa pemerintah untuk melibatkan semua kalangan dalam pembangunan nasional.

Disebutkan, program ini mampu memberikan nuansa baru bagi pembangunan, sebab dana yang ditarik dan dideklarasikan  akan dialokasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat nilai tukar rupiah, serta memperkokoh fundamental ekonomi.

"Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU tax amnesty, pada 28 Juni 2016. Momentum yang sudah kita bangun ini akan berdampak signifikan bagi perjalanan bangsa. Sebab tax amnesty ini idealnya, dana akan masuk ke Indonesia untuk pembangunan," tuturnya.

Dalam pandangan Rosan, anggapan sebagian masyarakat mengenai program tax amnesty untuk kepentingan konglomerat adalah salah. Sebaliknya, program ini justru diharapkan membawa keterbukaan perpajakan dari seluruh kalangan masyarakat.

"Program ini tidak hanya untuk konglomerat, tapi juga untuk masyarakat di kalangan menengah juga. Karena dana tax amnesty akan dimasukkan untuk pembangunan negara kita sendiri," imbuhnya.

Dia juga tidak mempersoalkan jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan judicial review UU tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan upaya negara tetangga Singapura menghalang-halangi proses repatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tidak jadi soal. Sosialisasi yang dilakukan bisa menjadi kunci berhasilnya program tax amnesty. Tax amnesty berlaku hingga Maret 2017, namun masyarakat atau wajib pajak bisa tertarik untuk mengikuti program ini di periode pertama. Lebih cepat pengusaha melaporkan hartanya  akan semakin baik," kata dia.

Dia mengatakan,  Kadin Indonesia juga mengadakan sosialisasi program tax amnesty di  Semarang, Surabaya, Medan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali.

"Program tax amnesty harus berjalan," pungkas Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper