Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Perasuransian: OJK Yakin Seluruh Aturan Turunan Rampung Akhir 2016

Otoritas Jasa Keuangan optimistis mampu merealisasikan penerbitan seluruh peraturan turunan Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian hingga akhir 2016.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan optimistis mampu merealisasikan penerbitan seluruh peraturan turunan Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian hingga akhir 2016. Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, mengungkapkan hingga saat ini sudah ada enam peraturan Peraturan OJK (POJK) di bidang asuransi yang siap diterbitkan pada paruh kedua tahun ini.

Kendati belum merincikan enam peraturan tersebut, dia meyakini seluruh peraturan yang diamanahkan UU Perasuransian dapat dituntaskan pada akhir 2016. “Seluruhnya akan selesai akhir tahun ini, karena sesuai amanat UU No. 40 sudah harus selesai April 2017,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/7/2016).

Berdasarkan catatan Bisnis, UU Perasuransian mengamanahkan kehadiran 16 aturan turunan berupa POJK dalam kurun waktu dua setengah tahun sejak Oktober 2014. Otoritas pun pada awalnya berencana menuntaskan penyusunan 12 POJK pada 2015 dan empat POJK lain akan menyusul pada 2016. Namun, pada tahun lalu OJK hanya menerbitkan enam POJK yang diamanahkan.

Peraturan yang telah terbit tahun lalu antara lain, POJK tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri, POJK tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, serta POJK tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Resuransi, dan Perusahaan Resuransi Syariah. Enam POJK yang tidak jadi diterbitkan pada 2015 diyakini telah melalui proses pembahasan dan dinilai sudah rampung secara substansial. Dengan begitu, penerbitan aturan turunan itu diklaim baru dapat direalisasikan pada 2016. bersama empat POJK lain yang baru mulai dibahas.

Namun, hingga berakhirnya paruh pertama 2016 OJK belum juga meluncurkan POJK baru di sektor asuransi. Satu-satunya POJK yang diterbitkan otoritas yang juga melingkupi sektor asuransi pada tahun ini adalah POJK No. 1/SEOJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Lebih lanjut, Edy menjelaskan selain untuk sektor asuransi sejumlah POJK untuk sektor lainnya siap diluncurkan pada paruh kedua tahun ini.

Dua POJK yang akan diluncurkan dalam waktu dekat, jelasnya, adalah POJK tentang Pembianaan dan Pengawasan Usaha Pergadaian, serta POJK tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. ‘POJK Pegadaian, POJK Penjaminan dan yang lainnya berupa SE [Surat Edaran], seperti SE terkait bancassurance,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper