Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tampung Dana Tax Amnesty, Penerbitan Instrumen Dipacu

Pemerintah berjanji mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen keuangan untuk menampung dana hasil tax amnesty.
Menko Perekonomian Darmin Nasution/Reuters-Enny Nuraheni
Menko Perekonomian Darmin Nasution/Reuters-Enny Nuraheni

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen keuangan untuk menampung dana hasil program pengampunan pajak (tax amnesty).

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan instrumen keuangan harus disiapkan untuk menyerap dana tax amnesty. Jika tidak ada instrumen yang menampung, dana tax amnesty dalam jumlah besar yang masuk ke perekonomian Indonesia bisa menyebabkan gelembung ekonomi (bubble). Pasalnya, pemilik dana pasti meminta pengembalian (return) dari dana yang disimpan.

Oleh karena itu, pemerintah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penerbitan instrumen keuangan yang bisa menampung dana tax amnesty. Dengan begitu, instrumen-instrumen tersebut telah siap setelah dana tax amnesty masuk.

"Nah itu yang harus diusahakan, instrumen harus ada. Karena kalau instrumen yang ada saja di pasar sekunder malah bubble dia nanti," katanya di Jakarta dalam rangkaian acara ulang tahun ke-50 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Minggu (24/7/2016).

Dia menjanjikan untuk memberi kemudahan bagi perusahaan yang ingin menerbitkan instrumen. Meski begitu, pihaknya tidak akan memaksa perusahaan swasta menerbitkan instrumen tertentu. Pemerintah lebih mendorong perusahaan pemerintah serta percepatan proyek-proyek pemerintah untuk menampung dana tax amnesty. "BUMN jauh lebih siap," tambahnya.

Pemerintah sedang mengidentifikasi BUMN mana saja yang siap menerbitkan instrumen. Kriterianya perusahaan pelat merah tersebut harus dalam keadaan sehat.

Sejumlah instrumen yang disiapkan untuk menampung dana tax amnesty antara lain obligasi, surat berharga jangka pendek (medium term note/MTN), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Tak hanya penerbitan instrumen keuangan, pemerintah juga meminta OJK mempercepat proses penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper