Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOFYAN WANANDI: UU Tax Amnesty Mestinya Diterima Semua Pihak

Demi kepentingan nasional mestinya UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bisa diterima semua pihak.
Ilustrasi: Diskusi Membedah Kontroversi Panama Papers dan Tax Amnesty di Wisma Bisnis Indonesia/Bisnis
Ilustrasi: Diskusi Membedah Kontroversi Panama Papers dan Tax Amnesty di Wisma Bisnis Indonesia/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Demi kepentingan nasional mestinya UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bisa diterima semua pihak.

Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofyan Wanandi, mengatakan Undang-Undang Amnesti Pajak semata-mata dibuat untuk kepentingan nasional dan oleh karena itu semestinya dapat diterima semua pihak.

Sofyan menuturkan hal ini menanggapi usaha dari beberapa pihak untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Uji itu boleh saja sebagai hak warga negara. Namun harus diperhatikan bahwa amnesti pajak ini nantinya akan meningkatkan investasi yang berujung pada penambahan lapangan kerja," ujar Sofyan di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Walau uji materi adalah hak masyarakat, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini mengingatkan agar hal tersebut dilakukan tanpa ada kepentingan pribadi di dalamnya.

Apalagi, dia melanjutkan, UU Amnesti Pajak juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Malah UU itu akan menggerakkan ekonomi yang bisa mengurangi kemiskinan. Jika ini dicermati saya yakin semua akan memberikan dukungan, termasuk hakim di Mahkamah Konstitusi," kata Sofyan.

Ada beberapa pihak yang melakukan gugatan atas UU Amnesti Pajak, salah satunya adalah Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga negara.

Sedikitnya 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

Penggugat menjabarkan sebanyak 21 alasan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak yang di antaranya karena dianggap sebagai praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada pengemplang pajak, serta memarginalkan para pembayar pajak yang taat.

Selain itu, permintaan uji materi UU itu ke Mahkamah Konstitusi juga diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper