Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Kendaraan Seret, Penerimaan Pajak Jateng Meleset

Penurunan penjualan kendaraan bermotor di Jawa Tengah berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) provinsi setempat yang tidak sesuai target atau hanya 43,7% hingga semester I tahun ini.
Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015 di BSD, Tangerang, Banten./Jibiphoto-Rahmatullah
Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015 di BSD, Tangerang, Banten./Jibiphoto-Rahmatullah

Bisnis.com, SEMARANG - Penurunan penjualan kendaraan bermotor di Jawa Tengah berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) provinsi setempat yang tidak sesuai target atau hanya 43,7% hingga semester I tahun ini.

Semestinya, PAD Provinsi Jateng pada enam bulan terakhir sudah mencapai 50% dari total target sepanjang tahun ini di angka Rp22,02 triliun. Nyatanya, realisasi pendapatan baru dapat tercapai Rp9,63 triliun atau sebesar 43%.

Belum tercapainya target PAD disebabkan rendahnya pendapatan dari sektor pajak yang baru tercapai 36,73% atau Rp 4,42 triliun, dengan rincian pajak kendaraan bermotor Rp1,59 triliun (43,19% dari target Rp3,7 triliun), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp1,48 triliun (37,16% dari target Rp4 triliun).

Selain itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp764,92 miliar (30,6% dari target Rp2,5 triliun), pajak air permukaan hanya Rp3,99 miliar (53,26% dari target Rp7,50 miliar), dan pajak rokok Rp574,84 miliar (31,12% dari target Rp 1,846 triliun).

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jateng Hendri Santoso menambahkan faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target PAD tahun ini karena adanya penurunan daya beli kendaraan bermotor sebesar 30.000 unit dibandingkan periode sama tahun lalu, atau dari target 600.000 unit hanya terealisasi 452.000 unit.

“Mayoritas penjualan sepeda motor yang mengalami penurunan,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (26/7/2016).

Dia mengatakan besaran pajak BBNKB di wilayahnya untuk setiap pembelian kendaraan bermotor yakni 12,5%, adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan 1,5% dari harga jual.

Kendati penjualan mobil low cost green car (LCGC) meningkat, rendahnya pajak BBNKB mobil LCGC tidak mampu mengatrol PAD Jateng.

Menurut Hendri, berbeda halnya dengan penjualan mobil premium yang pajak BBNKB-nya sangat tinggi. Semakin tinggi harga suatu kendaaan, katanya, akan semakin besar pendapatan pajak yang diperoleh oleh pemerintah provinsi setempat.

Faktor lainnya adalah harga BBM yang sudah turun dua kali yakni pada Januari dan April 2016 juga berimbas pada nominal setoran pajak ke daerah.

“Ada penurunan daya beli kendaraan. Tapi jika dibandingkan tahun lalu pendapatannya lebih tinggi sekitar Rp25 miliar karena ada kendaraan roda empat (mobil LCGC) yang pembeliannya agak tinggi. Jika dilihat dari target [pajak] masih kurang,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memerintahkan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera melapor dan mengoordinasikan kepada pihak terkait jika mengalami kendala terkait penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper