Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Jatim III Surati WP Agar Manfaatkan Tax Amnesty

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III menyurati wajib pajak (WP) agar memanfaatkan fasilitas tax amnesty dengan melaporkan kekayaan yang belum terkena pajak sehingga tidak dikenakan pemeriksaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG—Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III menyurati wajib pajak (WP) agar memanfaatkan fasilitas tax amnesty dengan melaporkan kekayaan yang belum terkena pajak sehingga tidak dikenakan pemeriksaan.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan pihaknya mempunyai data pembanding mengenai kekayaan dari WP. Karena itulah, mereka diberi kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Kalau tidak mau memanfaatkan, maka risikonya dikenakan pemeriksaan jika ditemukan ada harta WP yang belum dilaporkan sehingga belum terkena pajak,” ujarnya di sela-sela Sosialisasi Tax Amnesty di Malang, Rabu (27/7/2016).

Dia menolak memberikan angka terkait berapa potensi berapa harta WP di wilayah kerja DJP Jatim III yang belum dilaporkan dengan alasan datanya masih berada di kantor pusat.

Yang jelas, sesuai dengan karakteristik daerah, maka potensi penerimaan dari program pengampunan pajak dari pengusaha maupun usaha industri rokok. Yang juga berpotensi, dari sektor properti. “Sektor perdangan juga berpotensi,” ujarnya.

Dia mengingatkan, fasilitas tax amnesty bersifat terbatas, yakni paling akhir pada Maret 2017. Jika sampai batas waktu itu tidak dimanfaatkan, maka bisa WP bisa diperiksa karena DJP mempunyai data pembanding.

Kasi Humas Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Humas Kanwil DJP Jatim III Nur Falaq Rachmaningtyas menambahkan dari sekitar 1 juta WP di wilayah kerja kantor tersebut, sekitar 50% dikirimi surat yang berisi informasi mengenai fasilitas pengampunan pajak.

Sampai saat ini, dia akui, aset yang dilaporkan WP yang memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak baru mencapai Rp5 juta. “Jadi masih kecil,” ujarnya.

Dia berharap, ada WP di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim III yang melakukan repratiasi hartanya sehingga penerimaan pajaknya bisa besar.

Sampai dengan akhir Juni, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim III ini mencapai sekitar Rp7,6 triliun yang secara nominal lebih tinggi bila dibandingkan penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp7,2 triliun.

Dengan demikian, maka penerimaan pajak sampai saat ini terjadi kenaikan sebesar 5,1%. Namun dari sisi proporsi bila dibandingkan target,  penerimaan pajak sampai saat ini baru mencapai 28,15%, sedangkan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu mencapai 34%.

Penerimaan pajak di DJP Jatim III terutama diperoleh dari sektor industri pengolahan, terutama rokok. Penerimaan PPN dari industri rokok, dipungut bersamaan dengan pembelian cukai rokok.

Karena itulah, dengan diterapkannyan UU Pengampunan Pajak diharapkan dapat memacu penerimaaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III.

Dengan diterapkannya UU Pengampunan Pajak maka aset-aset yang belum terkena pajak bisa terkena pajak sehingga dapat mendongkrak penerimaan.

Bagi penunggak, maka dilakukan pemblokiran rekening mereka. Sampai akhir Mei lalu, ada 116 WP yang rekeningnya diblokir karena menunggak pajak. (k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper