Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Kanwil Pajak Sumut I Baru Dapatkan 50 Wajib Pajak

Sejak sosialisasi Undang-undang Pengampunan Pajak dilakukan, hingga saat ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I telah menerima 50 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini.
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015)./Bisnis-Choirul Anam
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015)./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MEDAN - Sejak sosialisasi Undang-undang Pengampunan Pajak dilakukan, hingga saat ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I telah menerima 50 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini.

Adapun, dana tebus dari 50 wajib pajak tersebut telah mencapai Rp5 miliar.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Marslinus Simbolon mengatakan 50 wajib pajak tersebut telah melaporkan aset, deposito dan lainnya pada surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Menurutnya, jumlah ini masih sangat sedikit mengingat potensi wajib pajak di provinsi ini mencapai ratusan ribu.

"Kalau ditanya berapa jumlah wajib pajak potensial, jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu. Tapi kalau yang sudah melapor untuk tax amnesty, baru 50 orang. Kalau untuk konsultasi saja sih banyak," kata Marslinus, Rabu (27/7/2016).

Dia menuturkan para wajib pajak tersebut selain mengungkapkan aset yang ada, juga langsung melakukan penebusan. Marslinus berharap, ke depan lebih banyak lagi wajib pajak di Sumut yang melapor dan menebus aset yang mereka miliki.

"Terlebih lagi pada tiga bulan pertama ini banyak keringanan bisa diterima wajib pajak," tambah Marslinus.

Pengamat ekonomi Universitas Negeri Medan M. Ishak mengemukakan pemerintah seharusnya lebih aktif menjaring wajib pajak potensial agar realisasi melebihi yang diharapkan.

"Direktorat Pajak harus bekerja lebih keras guna mendapatkan hasil penerimaan pajak yang telah ditargetkan. Saya yakin, Sumut akan mendapatkan target pajak lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ucapnya.

Namun, penerimaan dari amnesti pajak tersebut harus segera diikuti realisasi kebijakan kelonggaran investasi. Tak hanya itu, dalam jangka panjang, kebijakan ini juga dapat meminimalisasi penggelapan pajak.

"Tidak hanya pada usaha besar bahkan pada usaha kecil menengah juga bisa melakukan penggelapan pajak. Jadi saya harap, pemerintah terus lakukan pendekatan mulai saat ini agar tidak ada lagi penggelapan," ucap Ishak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper