Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EVALUASI JKN: Begini Cara BPJS Kesehatan Atasi Defisit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menggunakan dana yang berasal dari pajak rokok untuk mengatasi defisit Rp18 triliun sejak tahun 2014.
Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mundiharno (berdiri) saat memaparkan Program JKN di Yogyakarta, Kamis (28/7/2016)./Bisnis.com-Nancy
Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mundiharno (berdiri) saat memaparkan Program JKN di Yogyakarta, Kamis (28/7/2016)./Bisnis.com-Nancy

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menggunakan dana yang berasal dari pajak rokok untuk mengatasi defisit Rp18 triliun sejak tahun 2014.

Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mundiharno menuturkan, pemanfaatan pajak rokok adalah cara terbaik untuk menutupi defisit. Berdasarkan perhitungan, pajak rokok bisa berkontribusi sebesar Rp13 triliun setahun. Dana sebesar itu cukup untuk mengatasi defisit.

“Lima puluh persen dari pajak rokok itu semestinya dialokasikan untuk kesehatan. Tapi, ini belum berjalan, dan harus ada kemauan politik,” ujarnya di sela-sela Kongres Perkumpulan Pakar Ekonomi Kesehatan Indonesia (InaHEA) ke-3 di Yogyakarta, Kamis (28/72016) malam. Kongres berlangsung hingga Sabtu (30/7/2016).

Ditegaskan Mundiharno, persoalan defisit tidak bisa diatasi dari iuran, pasalnya iuran peserta masih di bawah perhitungan (under price). Saat ini besar iuran untuk kelas 1 Rp80.000/bulan, kelas 2 Rp53.000/bulan, dan kelas 3 Rp25.500/bulan.

Kolektabilitas di kelompok peserta penerima upah (PPU) pun masih menjadi masalah. Semestinya, kata Mundiharno, iuran diperbesar.

Dia menambahkan, untuk mengatasi defisit, BPJS Kesehatan mendapat dana talangan sebesar Rp6,8 triliun, dan pada tahun 2015 besar dana talangan Rp5 triliun.

Secara terpisah Ketua InaHEA Profesor Hasbullah Thabrany menegaskan, tahun ini BPJS Kesehatan defisit sekitar Rp7 triliun. Defisit itu bisa diatasi dengan memanfaatkan mobilisasi dana cukai rokok yang besarnya mencapai Rp70 triliun setahun. Hanya saja, pemanfaatan dana cukai rokok untuk JKN belum berjalan.

Menurut Thabrany, bantuan pemerintah untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwujudkan dengan membayar iuran peserta miskin dan berpendapatan rendah yang tahun ini jumlahnya mencapai 92,4 juta jiwa. Adapun besar iuran Rp23.000/bulan. Dengan demikian total bantuan pemerintah yang disalurkan ke BPJS Kesehatan melalui anggaran Kementerian Kesehatan adalah Rp25,5 triliun.

Sementara itu, Ketua Kongres InaHEA ke-3 Profesor Laksono Trisnantoro menuturkan, terjadi ketidakadilan dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang dirasakan para peserta. Ini terjadi karena tidak seimbangnya fasilitas kesehatan dasar dan sumber daya manusia di bidang kesehatan antardaerah.

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hendaknya meningkatkan anggaran untuk membantu investasi sarana dan prasarana kesehatan di kabupaten/kota, serta provinsi. Naikkan gaji tenaga kesehatan di daerah terpencil. Kemenkes wajib menjamin pemerataan dan mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan,” tambah Laksono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper