Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EVALUASI JKN: Tax Amnesty Bakal Dorong Belanja Kesehatan

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Purwiyanto menuturkan bila tax amnesty berhasil, maka belanja kesehatan bisa meningkat.
Ketua kongres InaHEA ke-3 Laksono Trisnantoro (paling kanan) dan Ketua InaHEA Hasbullah Thabrani (kedua dari kanan) memberi keterangan soal JKN di Yogyakarta, Kamis (28/7/2016)./Bisnis.com-Nancy
Ketua kongres InaHEA ke-3 Laksono Trisnantoro (paling kanan) dan Ketua InaHEA Hasbullah Thabrani (kedua dari kanan) memberi keterangan soal JKN di Yogyakarta, Kamis (28/7/2016)./Bisnis.com-Nancy

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Purwiyanto menuturkan bila tax amnesty berhasil, maka belanja kesehatan bisa meningkat.

Purwiyanto menuturkan hal itu dalam Kongres InaHEA ke-3 di Yogyakarta hari kedua, Jumat (29/7/2016).Kongres berlangsung sejak Kamis 28 Juli sampai Sabtu 30 Juli 2016.

Menurut dia, bila tax amnesty berhasil maka anggaran meningkat, otomatis besaran belanja kesehatan juga naik.

Saat ini, belanja kesehatan Rp110 triliun atau 5% dari APBN. Persentase ini sudah sesuai dengan UU Kesehatan.

Meski demikian, anggaran tersebut masih dibagi-bagi untuk lembaga dan program di bidang kesehatan, seperti dana untuk peserta BPJS Kesehatan (PBI), BPOM, BKKBN, pemerintah daerah, dan lembaga lain.

Artinya, belanja kesehatan pemerintah pada tahun 2016 naik sebesar Rp30 triliun hingga Rp40 triliun dari belanja kesehatan tahun 2015.

Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Profesor Hasbullah Thabrany menuturkan, belanja kesehatan bisa ditingkatkan dengan alokasi cukai rokok untuk kesehatan.

Dia mengusulkan cukai rokok yang sekarang besarnya bervariasi 34% hingga 57% dinaikkan menjadi 60%. Pasalnya, dari survei disimpulkan bahwa 72% perokok baru mau berhenti beli rokok ketika harga rokok Rp50.000 per bungkus.

Dengan peningkatan cukai, maka konsumsi rokok/tembakau bisa dikendalikan, sekaligus bisa menaikkan anggaran kesehatan di daerah untuk anggaran pencegahan penyakit.

"Banyak kepala daerah yang tidak tahu ada pajak rokok daerah 10% dari total penerimaan cukai rokok. Tapi sayang belum dimanfaatkan kepala daerah, padahal sudah ada peraturannya, pemerintah daerah cukup mengajukan dan menyertakan program kegiatan penggunaan cukai rokok ke pemerintah pusat," kata Hasbullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper