Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Pengusaha UKM Tunggu Sosialisasi

BMeski menyambut baik kebijakan pengampunan pajak bagi usaha kecil dan menengah, tapi pelaku di industri ini masih menunggu sosialiasi petunjuk pelaksanaan untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Meski menyambut baik kebijakan pengampunan pajak bagi usaha kecil dan menengah, tapi pelaku di industri ini masih menunggu sosialiasi petunjuk pelaksanaan untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ikhsan Ingratubun mengatakan pihaknya menyambut positif adanya kebijakan tax amnesty ini. Menurutnya, program tersebut telah menunjukkan keberpihakan bagi kalangan pengusaha kecil dan menengah.

"Namun kami masih menunggu sosialisasi juklak [petunjuk pelaksanaan]. Kalau kami lihat bisa manfaatkan fasilitas ini, pasti kami berduyun-duyun ikut," ujar Ikhsan kepada Bisnis.com, pekan ini.

Sebenarnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Kendati demikian, Ikhsan mengungkapkan pihaknya belum mendapat sosialisasi terkait juklak tax amnesty bagi UKM.

Adapun, dalam program pengampunan pajak, wajib pajak dengan yang mendeklarasikan kekayaan mencapai Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet, bakal dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5%. Jika harta yang disampaikan mencapai lebih dari Rp10 miliar, maka besaran tarifnya yakni 2%.

Ikhsan menjelaskan, nantinya mayoritas pelaku yang bakal menikmati fasilitas dari program tax amnesty yakni kalangan pengusaha segmen kecil dan menengah. Pasalnya, kalangan pengusaha segmen mikro umumnya belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Selain itu, meski kategori pengusaha mikro memiliki omzet senilai maksimal Rp300 juta, tapi kebanyakan skala bisnis di segmen ini masih mini. Akibatnya, kesadaran membayar pajak pun dinilai minim. "Seperti para tukang bakso atau pemilik kios kecil yang penghasilannya minim."

Hingga kini, Iksan menyebut jumlah pengusaha UKM mencapai 10 juta entitas. Untuk segmen pengusaha dengan skala kecil, kekayaannya bisa mencapai Rp3 miliar. Sementara, harta pengusaha segmen menengah mencapai Rp10 miliar.

Bagi para pengusaha UKM, kata Ikhsan, kebijakan tax amnesty bakal mendorong perbaikan neraca keuangan mereka. Kemudian, jika pemerintah menggunakan dana dari program ini untuk membangun sektor riil termasuk infrastruktur, Ikhsan meyakini ekonomi akan kembali bergairah.

"Nantinya pasar pun akan turut bergairah dan kalangan UKM ikut terimbas dampak positifnya," tutur Ikhsan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menuturkan tarif tebusan dalam pengampunan pajak bagi UMKM tak memiliki tahapan waktu. Sehingga, pelaku UMKM bisa menikmati diskon pajak tersebut mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan bagi UKM yang ikut tax amnesty, maka pajak pada tahun sebelumnya tak akan dipermasalahkan oleh Ditjen Pajak. Hingga Juli 2016, Bambang mengungkapkan ada 600.000 wajib pajak UKM yang terdaftar dengan omzet Rp4,8 miliar ke bawah dalam setahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper