Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Harus Istimewakan WP yang Taat

Komite Nasional Pengampunan Pajak atau KMPP menyatakan pemerintah harus memberikan servis yang optimal bagi wajib pajak atau WP yang selama ini taat melaporkan dan membayar pajak.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA- Komite Nasional Pengampunan Pajak atau KMPP menyatakan pemerintah harus memberikan servis yang optimal bagi wajib pajak atau WP yang selama ini taat melaporkan dan membayar pajak.

Di samping itu, komite itu akan merespon kebijakan Presiden Joko Widodo terkait berbagai dugaan yang melatari terbitnya regulasi pengampunan pajak.

Ketua Komite Nasional Pengampunan Pajak (KNPP) Salamuddin Daeng mengatakan dugaan tersebut meliputi pertama, indikasi suap-menyuap dalam pengesahan dan pelaksanaan Tax Amnesty. Dugaan adanya sejumlah pejabat dan pengusaha yang terlibat Panama Papers yang  mensponsori UU Tax Amnesty untuk tujuan money laundry.

“Kedua, dugaan suap menyuap dalam perumusan dan pengesahan UU tentang Penyertaan Modal Negara atau PMN kepada BUMN,” ujarnya dalam rilis pascadiskusi tentang pengampunaan pajak di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Sementara itu, hal ketiga yang akan direspon oleh pihaknya yaitu perintah Presiden Joko Widodo untuk tidak mempidanakan kebijakan atau diskresi pemerintah.

“Ketiga kebijakan tersebut kami duga dimenangkan melalui suap-menyuap dan barter dengan kepentingan para cukong yang mengeluarkan dana kampanye untuk memenangkan Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2014,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengampunan pajak idealnya untuk seluruh rakyat Indonesia. seperti buruh, UKM dan perusahaan negara yang bertugas bidang pelayanan publik khususnya energi, gas dan sebagainya.


Undang-undang (UU) No. 11/2016, tentang pengampunan pajak diharapkan memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Jika orang jahat tidak perlu menjalankannya kewajiban pajaknya dan diampuni oleh pemerintah maka orang baik, pembayar pajak yang taat harus mendapat perlakuan yang lebih istimewa,” ujarnya.

Dengan demikian, menurutnya, program tax amnesty ini tidak hanya dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak, orang atau perusahaan yang tidak patuh membayar pajak, para manipulator pajak, perusahaan atau orang yang melakukan penipuan pajak, perusahaan asing yang melarikan pajak ke luar negeri melalui transfer pricing, namun harus dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak.

KNPP, katanya, juga akan membantu pemerintah melakukan sosialisasi pengampunan pajak kepada para pemilik kendaraaan bermotor roda dua maupun roda empat, agar mengajukan pengampunan pajak untuk tak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun dengan denda 2 persen.

Di tempat yang sama, Anggota Komite KNPP, Haris Rusly, mengatakan, sosialisasi pengampunan pajak juga ditujukan kepada para buruh, pegawai negeri dan prajurit TNI Polri agar segera mengajukan pengampunan pajak, agar gaji nya tidak di pajakin oleh negara.

“Sosialisasi pengampunan pajak juga ditujukan kepada Pertamina dan PLN agar mengajukan pengampunan pajak bahan bakar minyak dan listrik, harga listrik dan BBM bisa turun,” ujarnya.

Menurut Rusly, selain pengampunan pajak dapat diprioritaskan seperti pengampunan pajak listrik, pajak BBM, pada sektor trasnportasi dan pajak telekomunikasi sekaligus menjadi insentif bagi masyarakat sehingga perekonomian nasional diharapkan dapat bergeliat kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper