Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips Mengenali Jenis KPR Anda

Bagi yang akan segera memiliki hunian, mengenal KPR (kredit pemilikan rumah) dengan baik tentu menjadi hal utama.
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA - Bagi yang akan segera memiliki hunian, mengenal KPR (kredit pemilikan rumah) dengan baik tentu menjadi hal utama.

Secara umum, KPR memiliki berbagai jenis. Dilansir dalam situs Aturduit.com, ada delapan jenis KPR yang berkembang di Indonesia. Kedelapan jenis itu adalah KPR konvensional, bersubsidi, syariah, pembelian, refinancing, take over, angsuran berjenjang, dan duo.

Meski jenisnya banyak, tetapi tidak semua bank menawarkan seluruh jenis KPR itu. Bahkan, tiap bank penyalur pun menawarkan fasilitas yang berbeda-beda untuk program kredit tersebut, mulai dari persyaratan hingga suku bunga dan promo yang ditawarkan.

Pada umumnya, jenis KPR konvensional atau kerap disebut dengan KPR nonsubsidi disediakan oleh hampir seluruh bank dengan persyaratan dan bunga yang berbeda. Suku bunga yang ditetapkan biasanya mengikuti BI Rate dengan masa pinjaman berkisar lima hingga 25 tahun.

Kemudian, KPR bersubsidi. Sebagaimana namanya, KPR jenis ini adalah fasilitas dari pemerintah yang disalurkan melalui bank-bank. Keunggulan KPR bersubsidi adalah uang muka dan bunga yang lebih rendah dibanding KPR konvensional. Namun, jenis KPR bersubsidi ini hanya untuk masyarakat dengan penghasilan rendah dan belum memiliki rumah serta tipe rumah yang dapat dibiayai maksimal tipe 36.

Karena bersubsidi, hanya bank tertentu yang mendapat alokasi program kredit ini. Adapun yang mendapat alokasi terbesar adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan nama KPR BTN Sejahtera FLPP.

KPR FLPP ini merupakan program kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan suku bunga rendah, yaitu 5% fixed, serta cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit.

Beda lagi dengan KPR Syariah. Jenis ini tentunya ditawarkan oleh bank umum syariah atau bank yang memiliki unit usaha syariah. Sebagaimana prinsip syariah, KPR jenis ini tidak mengenal adanya bunga. Pada prosesnya, KPR Syariah menggunakan prinsip jual-beli (murabahah).

Selain tiga jenis tersebut, bentuk KPR lainnya, yaitu pembelian, refinancing, take over, angsuran berjenjang, dan duo, juga kerap ditawarkan oleh bank. Pada dasarnya, bentuk-bentuk KPR itu menggunakan rumah sebagai bentuk jaminan kreditnya.

Untuk mengajukan KPR, tentu ada persyaratan yang diberlakukan. Pada umumnya, selain memenuhi berkas dokumen yang diperlukan, usia minimal debitur paling tidak 21 tahun serta memiliki penghasilan yang tetap.

Mengingat setiap bank menentukan syarat yang berbeda, sebelum mengajukan KPR ada baiknya Anda mengecek kembali ketentuan yang berlaku di masing-masing bank. Jangan sampai Anda salah dalam melengkapi persyaratan tersebut. Bermodalkan persyaratan yang tepat, KPR Anda pun pasti tak akan ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper