Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty : Pemerintah Tawarkan Investasi Holtikultura di Jabar

Pemerintah telah memastikan keleluasaan pemilik dana dalam hal ini pengusaha maupun wajib pajak yang akan melakukan repatriasi untuk menyalurkan dananya ke sektor non-keuangan setelah ditekennya Peraturan Menteri Keuangan No.122/2016, salah satunya sektor holtikultura yang berada di Jawa Barat.
Menteri BUMN Rini Soemarno/Antara
Menteri BUMN Rini Soemarno/Antara

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah telah memastikan keleluasaan pemilik dana dalam hal ini pengusaha maupun wajib pajak yang akan melakukan repatriasi untuk menyalurkan dananya ke sektor non-keuangan setelah ditekennya Peraturan Menteri Keuangan No.122/2016, salah satunya sektor holtikultura yang berada di Jawa Barat.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menawarkan investasi di sektor hortikultura yang berada di Jawa Barat bagi para pemilik dana repatriasi. Investasi, sebutnya, dilakukan melalui skema joint venture dengan perusahaan perkebunan milik pemerintah dengan tingkat kepemilikan mencapai 80%.

"Jadi kami menyiapkan mekanisme investasi untuk peserta tax amnesty dalam jumlah yang kecil untuk investasi di hortikultura dengan lahan 100 hektare, 500 hektare, 1.000 hektare," katanya di hadapan wajib pajak dan pengusaha Jabar dan Banten saat Sosialisasi Amnesty Pajak di Bandung, Senin (8/8).

Rini merinci nilai proyek hortikultura pemerintah di komoditas tanaman buah-buahan dan sayuran ini mencapai Rp 3 triliun, dengan investasi saham mencapai 80%,  IRR 17,5%-35% dalam rupiah, serta kisaran investasi yang mencapai Rp17 miliar - Rp299 miliar.

Selain masuk ke sejumlah instrumen investasi yang dimiliki BUMN, para pemilik dana repatriasi juga bisa memasukan dananya ke berbagai proyek infrastruktur milik BUMN. Beberapa di antaranya yang disebutkannya yaitu proyek yang sudah  berjalan atau greenfield dan brownfield project yang dimotori Pertamina.

‎Menurut dia, semua BUMN yang berada di bawah koordinasinya telah menawarkan beberapa skema bagi para wajib pajak dan pemilik dana yang mengajukan amnesti pajak. Harapannya, mereka memanfaatkan bank-bank pemerintah dan manajer investasi yang menjadi gateway untuk menampung dana repatriasi tersebut.

"Kami menargetkan serap dana dari amnesty pajak sekitar Rp300 triliun. Jadi jika tadi ditargetkan bisa masuk Rp5.000 triliun maka harus segera," sebutnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan per hari ini dana yang sudah dideklarasi mencapai Rp 9,27 triliun dengan total dana tebusan mencapai Rp 193 miliar. Diharapkan program amnesti pajak ini mampu menarik pulang dana sebesar Rp5.000 triliun.

Saat ini sudah ada 55 perusahaan sebagai gateway bagi program amnesti pajak yang terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek. Jumlah tersebut jauh diperluas Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mengikuti program tersebut.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan kemenkeu sudah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No. 122/2016. Peraturan baru tersebut mengatur tentang tata cara pemanfaatan dana yang dibawa masuk ke tanah air bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan.

Presiden Joko Widodo menyebutkan dana deklarasi dari program amnesti atau pengampunan pajak hingga 7 Agustus 2016 telah mencapai Rp9,9 triliun dari sekitar 1.294 peserta. Aliran dana dari program tersebut diyakininya akan semakin meningkat dalam dua bulan ke depan.

"Minggu ketiga atau keempat Agustus atau perkiraan minggu awal September sudah pada masuk," katanya.

‎Dia menghimbau pengusaha maupun wajib pajak untuk sesegera mungkin pada periode pertama kali ini untuk memanfaatkan fasilitas amnesti pajak agar laju pertumbuhan ekonomi nasional dapat lebih terpacu.

"Sebelumnya, pada ‎Triwulan I/2016 pertumbuhan ekonomi kita 4,94%, pada Triwulan II sebelum ada amnesti pajak sudah 5,18%. Kalau berbondong-bondong masuk, kita lihat geliat ekonomi," tuturnya.

Jika selama ini belum banyak yang melaporkan, Presiden Jokowi memahami pengusaha tidak bisa langsung seketika melaporkan hartanya untuk mengajukan amnesti pajak karena banyaknya harta atau aset yang harus dihitung yang selama ini belum dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper