Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 19 Agustus Rp818 Miliar, Presiden Jokowi Optimistis Dana Meningkat

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesty pajak (tax amnesty) baru mencapai Rp817,67 miliar hingga hari ini, Jumat (19/8/2016).
Statistik Amnesti Uang Tebusan Pajak Per 19 Agustus 2016/pajak.go.id
Statistik Amnesti Uang Tebusan Pajak Per 19 Agustus 2016/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesty pajak (tax amnesty) baru mencapai Rp817,67 miliar hingga hari ini, Jumat (19/8/2016).

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini masih mencapai sekitar 0,5% atau jauh dari target sebesar Rp165 triliun.

Sementara jumlah pernyataan harta mencapai nilai Rp40,144 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.

Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp627 miliar

Badan Non UMKM: Rp137 miliar

Orang Pribadi UMKM: Rp51,7 miliar

Badan UMKM: Rp2,79 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp33,5 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp5,34 triliun

Repatriasi: Rp1,28 triliun

Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama kurang lebih sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Hingga hari ini, telah diterima total 6.761 surat pernyataan harta dengan jumlah sebesar 6.417 surat yang diterima sepanjang bulan ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, peraihan nilai tebusan yang diraih sepanjang pekan ini (15 Agustus-19 Agustus 2016) mencapai sejumlah Rp277,67 miliar.

Dengan peraihan nilai yang sama sepanjang sisa pekan hingga 31 Maret 2017, target tebusan amnesti pajak sebesar Rp165 triliun kemungkinan akan sulit tercapai.

Namun, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Bandung (8/8/2016) optimistis bahwa aliran dana dari program tersebut akan semakin meningkat.

"Minggu ketiga atau keempat Agustus atau perkiraan minggu awal September sudah pada masuk," kata Presiden dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di hadapan wajib pajak dan pengusaha Jawa Barat dan Banten.

‎Presiden mengimbau pengusaha maupun wajib pajak untuk sesegera mungkin pada periode pertama kali ini memanfaatkan fasilitas amnesti pajak agar laju pertumbuhan ekonomi nasional dapat lebih terpacu.

Jika selama ini belum banyak yang melaporkan, Presiden Jokowi memahami pengusaha tidak bisa langsung seketika melaporkan hartanya untuk mengajukan amnesti pajak karena banyaknya harta atau aset yang harus dihitung yang selama ini belum dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper