Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Momentum Tax Amnesty Dinilai Tepat dengan Kondisi Negara

Momentum program pengampunan pajak kali ini dinilai tepat dengan kondisi Tanah Air.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Dirjen Pajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat sosialisasi pengampunan pajak (amnesti pajak), di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8)./Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Dirjen Pajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat sosialisasi pengampunan pajak (amnesti pajak), di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menilai momentum program pengampunan pajak kali ini dinilai tepat dengan kondisi Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan beberapa aspek industri keuangan nasional tengah membaik pada saat ini.

"Dari segi return investasi dalam negeri kalau kita beli apa saja, properti atau saham lebih baik dibanding negara lain. Apalagi, dibandingkan dengan emerging market lainnya," ujarnya dalam acara Seminar Tax Amnesty dan Investasi Properti BTN di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Selain return yang baik, pemerintah juga tengah memiliki daftar proyek unggulan yang bisa digunakan sebagai salah satu alternatif penempatan dana repatriasi. "Indeks kita juga menguat melebihi 5.400 dan nonresiden banyak yang membeli aset. Kita enggak boleh ketinggalan," ujar Muliaman.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini juga menyatakan dana repatriasi membawa dampak positif untuk industri keuangan. Likuiditas industri keuangan nasional dapat bertambah. "Dengan demikian tingkat suku bunga bisa turun lagi. Pasar uang juga menjadi lebih dalam," katanya.

Seperti diketahui, program pengampunan pajak pemerintah dimulai pada 1 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Program ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper