Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Penerimaan, Tarif Sejumlah Jenis Pajak di DKI Diusulkan Naik

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya revisi tarif terhadap sejumlah jenis pajak daerah DKI, demi mendorong peningkatan penerimaan.
Ditjen Pajak/Ilustrasi-dppkd.bantenprov.go.id
Ditjen Pajak/Ilustrasi-dppkd.bantenprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya revisi tarif terhadap sejumlah jenis pajak daerah DKI, demi mendorong peningkatan penerimaan.

Sejumlah jenis pajak yang diharapkan direvisi itu antara lain Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan.

Kepala DPP Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan menyesuaikan tarif pajak tertentu yang memang sudah saatnya mengalami perubahan.

"Kalau penerimaan pajaknya ingin naik terus, salah satu caranya tarifnya harus naik. Tapi untuk naikin tarif, perlu perubahan perda," ujarnya, Senin (22/8/2016).

Agus memaparkan tarif BBNKB yang selama ini hanya dikenakan tarif 10% akan diusulkan menjadi 15%. "Kalau naik 5% lagi, maka kita akan berani targetkan penerimaan menjadi Rp7,2 triliun untuk BBNKB," ujarnya.

Selain itu, pajak parkir (off street) dari 20% sebaiknya naik menjadi ke 30%, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di DKI baru 2,4% sementara tarif tertingginya 10%. "Di Bekasi saja PPJ ini tarifnya sudah 8%, kalau di Surabaya informasinya juga sudah 10%," ujarnya.

Sementara untuk PBBP2, revisi ditekankan pada perubahan pengaturan dari yang selama ini, di mana pengenaan PBBP2 terbagi dalam beberapa kluster berdasarkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk di ubah menjadi lebih berdasarkan peruntukkan, sehingga lebih memenuhinrasa keadilan masyarakat.

Agus menerangkan selama ini tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp200 juta dikenakan pajak 0,01%. Lalu NJOP Rp200 juta - Rp2 miliar terkena 0,1%. Kemudian yang NJOP Rp2 miliar - Rp10 miliar dikenakan 0,2%. Dan yang NJOP di atas Rp10 miliar dikenakan 0,3%.

Menurutmya hal itu kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, mengingat bahwa NJOP suatu bangunan maupun tanah dapat tiba-tiba naik mengikuti perkembangan harga pasar.

"Jadi jika ada pemiliknya diam saja dirumahnya, bisa jadi tahun-tahun depan, tanpa disadarinya NJOP dia bisa-bisa naik 100%, karena selalu disesuaikan dengan harga pasar. Ini yang banyak membuat warga kaget pajaknya naik," ujarnya.

Padahal, pada kenyataan dilapangan, PBBP2 tersebut tidak semuanya selalu berbanding lurus dengan kegiatan produktif masyarakat.

"Jadi kami akan usulkan untuk rumah sederhana cukup dikenakan tarif 0,1% karena tidak untuk kegiatan produktif. Sedsngkan untuk bangunan komersial akan dikenakan 0,3% karena untuk kegiatan produktif. Ini yang sedang kita tata ulang demi memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Adapun untuk BPHTB segera dilakukan penyesuaian seperti permintaan Kementerian Keuangan, deminpenibgkatan daya saing investasi. Pasalnya, pengenaan BPHTB DIRE di DKI saat ini sebesar 5% dinilai masih terlalu tinggi, yang dikhawatirkan justru akan membuat kalah bersaing, dan investor memilih negara lain yang lebih rendah.

"Di DKI dikenakan 5% dan ini dinilai masih terlalu tinggi dibandingkan di negara lain. Kalau Kementeraian Keuangan minta jadi 1%. Kami tidak masalah namun ya semua masih menunggu persetujuan DPRD," ujarnya.

Pihaknya berharap beberapa di antara jenis pajak yang diusulkan direvisi tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD DKI Jakarta, mengingat naskah akademik yang terkait hal tersebut sudah diserahkan kepada dewan. "PBB-P2, BPHTB, dan BBNKB naskah akademiknya sudah kami sampaikan kepada dewan, dan diharalkan segera dilakukan pembahasan," ujarnya.

Pihaknya optmimistis apabila sejumlah jenis pajak tersebut dapat direalisasikan kenaikan tarifnya, maka penerimaan pajak daerah DKI Jakarta akan meningkat signifikan.

Namun demikian, apabila DPRD keberatan mewujudkan hal itu tahun ini, pihaknya juga masih tetap optimistis penerimaan pajak daerah tahun ini mampu meraih sesuai target yang dipasang sebesar Rp32 triliun.

"Penerimaan per 16 Agustus 2016 sudah mencapai Rp17 triliun, ini meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya sekitar Rp14,2 triliunan," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan menaikkan besaran tarif BBNKB sebesar 5%, dari saat ini 10% menjadi 15%, selain demi penerimaan, juga dalam rangka pengendalian kendaraaan bermotor di Ibu Kota.

"Kita lagi ajukan ke DPRD supaya bisa naik jadi 15% Ini lagi diajukan draftnya Karena ini harus peraturan daerah (perda), jadi ndak bisa kita buat sendiri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper