Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Malang Minta DJP Tidak Usik Pengembang Setelah Deklarasi

DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim Komisariat Malang meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi mengusik pengembang setelah mereka melakukan deklarasi sehingga ada ketenangan dalam bekerja.
Proyek perumahan/Ilustrasi-Bisnis Indonesia
Proyek perumahan/Ilustrasi-Bisnis Indonesia

Bisnis.com, MALANG - DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim Komisariat Malang meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi “mengusik” pengembang setelah mereka melakukan deklarasi sehingga ada ketenangan dalam bekerja.

Ketua DPD REI Jatim Komisariat Malang Umang Gianto mengatakan pengembang pernah mengalami masa tidak nyaman terkait dengan DJP. Tahun lalu, pengembang banyak dimintai keterangan DJP terkait dengan kasus-kasus kurang bayar pajak, salah bayar, dan lainnya sehingga menyulitkan mereka.

“Padahal kasusnya kan lama sehingga cukup merepotkan pengembang untuk mengklarifikasinya,” ujarnya di sela-sela Dialog dan Sosialisasi Amnesti Pajak DPD REI Jatim Komisariat Malang di Malang, Selasa (23/8/2016).

Dengan telah melakukan deklarasi, maka terkait kewajiban-kewajiban pengembang terkait dengan perpajakan pada 2016 ke bawah tidak lagi dipermasalahkan DJP. Semuanya sudah dianggap clear.

Dengan begitu, maka pengembang bisa tenang dalam mengembangkan bisnisnya. Mereka tidak merasa takut lagi dikejar-kejar aparat pajak karena dianggap belum bayar, kurang bayar, ataupun salah bayar pajak.

Terkait dengan aset pengembang, kata Umang, memang masih perlu dirapikan. Dia mencontohkan dirinya, dalam membebaskan tanah, tidak semua dimasukkan sebagai aset perusahaan. Ada sebagian yang masih atas nama pribadi. Masalah-masalah tersebut perlu diperjelas statusnya, termasuk mengenai aspek perpajakannya.

Karena itu pula, kata dia, momentum pengampunan pajak perlu dimanfaatkan pengembang dengan melakukan deklarasi serta merapikan aset-aset yang mereka miliki. “Saya harap pengembang memanfaatkan kemudahan yang dilakukan pemerintah ini karena tarifnya murah,” ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari berjanji tidak akan mengusik harta atau aset dari pengembang setelah mereka melakukan deklarasi. Syaratnya, dalam melakukan deklarasi, pelaporannya memang benar. Tidak ada yang disembunyikan. “DJP memberi waktu 3 tahun dengan tidak akan memeriksa wajib pajak (WP) yang telah melakukan deklrasi,” ujarnya.

Namun setelah tiga tahun dan diduga pengembang atau secara umum WP ternyata tidak mendeklarasikan asetnya dengan benar, bisa saja mereka akan diperiksa. “Bagi pajak, masalah kepemilikan pribadi ataukah perusahaan suatu aset tidak terlalu menjadi perhatian utama. Yang penting pajaknya dibayar,” ujarnya.

Dia mengapresiasi langkah pengembang yang tergabung REI yang berniat membenahi pelaporan pajaknya serta berniat melakukan deklarasi. Dia yakinkan, semua WP profilnya seperti pengembang yang tergabung dalam REI, maka akan memudahkan DJP dalam menghimpun pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper