Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 24 Agustus Rp1,181 Triliun, Repatriasi Rp1,94 Triliun, Pernyataan Harta Rp59,5 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,181 triliun hingga hari ini, Rabu (24/8/2016).
Statistik amnesti/pajak.go.id
Statistik amnesti/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,181 triliun hingga hari ini, Rabu (24/8/2016).

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 18.15 WIB, nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini mencapai sekitar 0,7% dari target sebesar Rp165 triliun.

Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai nilai Rp59,517 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi.

Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp912 miliar

Badan Non UMKM: Rp177 miliar

Orang Pribadi UMKM: Rp88,9 miliar

Badan UMKM: Rp3,96 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp50,7 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp6,93 triliun

Repatriasi: Rp1,94 triliun

Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama kurang lebih sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Hingga hari ini, telah diterima total 11.202 surat pernyataan harta dengan jumlah sebesar 10.858 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengkhawatirkan target pendapatan negara lewat kebijakan amnesti pajak tak tercapai mengingat sampai saat ini baru mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Ya, kalau kekhawatiran pasti kita khawatir karena target (pemasukan tax amnesty) kita pada 2016 adalah Rp165 triliun. Sementara kini baru Rp1 triliun, masih jauh dari harapan,” ujarnya usai pengukuhan dirinya sebagai Ketua Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan tersebut, Selasa (23/8/2016).

Diperlukan sosialisasi yang lebih gencar untuk mencapai target nilai tebusan sebesar Rp165 triliun dan target dana repatriasi yang masih jauh di bawah target sebesar Rp1000 triliun

Terkait kondisi itu, Mekeng menyatakan akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk rapat kerja di DPR.

“Kita akan panggil Menkeu hari Kamis untuk rapat kerja dengan dua agenda, pertama tentang tax amnesty dan kedua soal APBN 2016 dan 2017,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper