Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setuju Empat BUMN Diprivatisasi

Komisi VI DPR menyetujui privatisasi empat BUMN dengan mempertahankan kepemilikan pemerintah disertai penyertaan modal negara (PMN).
PT Krakatau Steel/Antara
PT Krakatau Steel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR menyetujui privatisasi empat BUMN dengan mempertahankan kepemilikan pemerintah disertai penyertaan modal negara (PMN).

Keputusan yang ditetapkan dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN bersama Komisi VI DPR  di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/8/2016), dengan memberikan catatan minimal kepemilikan saham pada empat perusahaan yang melakukan privatisasi.

Syarat minimal kepemilikan saham pemerintah tersebut, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 persen, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 persen, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan saham minimal 51 persen.

Sedangkan PMN yang diberikan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp4 triliun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp1,25 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp1,5 triliun, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp2,25 triliun.

Penggunaan PMN tersebut diberikan catatan agar BUMN yang menerimanya mempergunakan untuk prioritas program pemerintah yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.

Penggunaan PMN juga dilakukan pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tidak boleh digunakan untuk program pembangunan kereta api cepat.

Komisi VI DPR juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional dalam pengadaan barang dan jasa.

Kementerian BUMN juga diharuskan membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN yang menerima PMN juga diminta membuat Business Plan.

Komisi VI DPR juga akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Pengawasan Pelaksanaan PMN 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper