Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VI DPR Izinkan 4 BUMN Right Issue

Komisi VI DPR mengeluarkan izin untuk 4 BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dulu (HMETD) atau right issue
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi VI DPR mengeluarkan izin untuk 4 BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dulu (HMETD) atau right issue.

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Haekal mengatakan Komisi VI menyetujui privatisasi terhadap 4 BUMN Tbk. dengan mempertahankan kepemilikan porsi saham pemerintah dengan melakukan penerbitan saham baru atau right issue dengan PMN dalam APBN Perubahan 2016.

BUMN tersebut antara lain PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan PT PP (Persero) Tbk. Haekal menyebutkan sejumlah catatan terkait izin right issue tersebut.

“Pemberian PMN pada BUMN tahun 2016 dalam APBN P Tahun Anggaran 2016 diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” paparnya di Gedung DPR, Rabu (24/8/2016).

Selain itu, sambung Haekal, pencairan PMN dilakukan dan dicatatan dalam rekening terpisah. Di samping itu, PMN juga tidak boleh digunakan untuk proyek kereta cepat baik secara langsung atau tidak langsung. BUMN penerima PMN harus meningkatkan good corporate governance (GCG).

“Kementerian BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, terutama dalam menjaga dan memelihara serta mengembangkan aset negara,” paparnya.

Di samping itu, BUMN penerima PMN wajib menandatangani kontrak manajemen yang antara lain berisi janji dan pernyataan direksi dengan Kementerian BUMN untuk memenuhi segala target yang disepakati sesuai dengan usulan PMN pada BUMN tersebut.

“BUMN penerima PMN menyampaikan business plan (rencana bisnis) dalam bentuk satuan kerja [satuan 3] setelah 1 bulan PMN Tahun 2016 diundangkan dan diterbitkan Peraturan Pemerintah,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper