Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertib Administrasi, Transfer DAU Kota Malang Tak Ditunda

Kota Malang selamat dari penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) karena diklaim dianggap sebagai kota yang tertib administrasi serta serapan anggaran yang bagus.
Balai Kota Malang/Ilustrasi
Balai Kota Malang/Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG - Kota Malang “selamat” dari penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) karena diklaim dianggap sebagai kota yang tertib administrasi serta serapan anggaran yang bagus.

Wali Kota Malang Mochamad Anton mengatakan Kota Malang menjadi salah satu kota yang tidak mengalami penundaan DAU karena dinilai pemerintah dapat sebagai kota yang tertib administrasi dengan jumlah serapan yang juga bagus.

“Mengacu pada 125/PMK.07/2016 Pasal 1 ayat (2) PMK maka penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang," ujarnya di Malang, Rabu (24/8/2016).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang Sapto Prapto Santoso menambahkan realisasi penyerapan anggaran sampai saat ini sudah mencapai 45% dari total volume APBD setempat yang sebesar Rp2,1 triliun.

Realisasi sebesar itu di atas rata-rata penyerapan APBD secara nasional dan provinsi. Dengan realisasi sebesar itu, maka tidak ada penumpukan di kas daerah. Penyerapan triwulan sesuai jadwal sehingga tidak menumpuk di akhir tahun angaran.

Hal itu terjadi karena Pemkot Malang memang tidak mendepositokan dana APBD meski hal itu dibolehkan karena perolehan bunga bank disebut sebagai penerimaan pendapatan lain-lain.

Selain itu, Pemkot Malang memang mendesain belanja pembangunan sudah langsung digeber pada awal-awal tahun anggaran sehingga penyerapan anggarannya sudah bisa tinggi pada semester I/2016.
“Laporan kami juga tertib. Sesuai jadwal,” ujarnya.

Karena itulah, kata Mochamad Anton, Kota Malang patut bersyukur atas fakta tersebut. Pihaknya berjanji akan terus berbenah untuk menertibkan administrasi serta memaksimalkan penyerapan dana yang telah di anggarkan untuk pembangunan di Kota Malang.

"Namun, jika hal tersebut juga menimpa Kota Malang, yakni ada penundaan DAU, maka kami akan tetap terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat utamanya dalam rangka suksesnya pembangunan di Kota Malang,” dia menegaskan.

Seperti diketahui, dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, Menteri Keuangan RI melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah, khususnya untuk dana alokasi umum (DAU).

Penundaan tersebut, diterapkan untuk 169 daerah sebesar Rp19,42 triliun dan telah diatur dalam Peraturan Menteri keuangan RI nomor : 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016 di Jakarta.

Untuk Provinsi Jawa Timur, terdapat 19 kabupaten / kota, termasuk Provinsi Jawa Timur yang mengalami penundaan transfer DAU tersebut, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember.

Ada pula Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper