Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAU Dipangkas, Mendagri: Ekonomi Daerah Tak Terganggu

Pemerintah pusat meyakini penundanaan dana alokasi umum dengan nilai per bulannya berkisar antara Rp5 miliar hingga lebih dari Rp80 miliar, tidak akan menggangu perekonomian daerah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat meyakini penundanaan dana alokasi umum dengan nilai per bulannya berkisar Rp5 miliar hingga lebih dari Rp80 miliar, tidak akan menggangu perekonomian daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya meyakini tentunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak asal potong dana alokasi umum (DAU) tersebut.

Dia mengingatkan agar perlu disadari bahwa penyerapan anggaran di kabupaten/kota dan provinsi pada tahun lalu rendah, begitu pula dengan penyerapan anggaran pada kuartal I/2016.

Tjahjo mempertanyakan apakah dana yang saat ini ada bisa diserap atau tidak, padahal saat ini hanya menyisakan waktu empat bulan bagi daerah untuk menyerap anggaran itu.

“Seharusnya nggak [berpengaruh], yang masih disimpen di bank kan penyerapannya rendah. Kita harus fair,” katanya di Kompleks Istana Negara, Senin (29/8/2016).

Menurutnya, dana tersebut akan lebih bermanfaat untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Untuk itu, dia meminta agar belanja daerah yang tidak perlu seperti anggaran untuk rapat dan kunjungan kerja dikurangi.

Selain itu, Tjahjo menilai bahwa DAU tersebut bukan dipangkas melainkan ditunda (carry over) pada tahun anggaran berikutnya. Bahkan, dia menegaskan jika upaya tersebut tidak akan memangkas gaji pegawai negeri sipil.

“Saya kira tidak akan terganggu [gaji PNS]. Ini kan tidak dipotong, ditunda. Ditunda dulu 2 bulan-4 bulan. Memang mayoritas Tingkat II ini belanja internal masih lebih tinggi daripada belanja modal,” katanya.

Adapun, khusus menyangkut carry over, Otoritas Fiskal lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.07/2016 menetapkan senilai Rp19,4 triliun terhadap 169 daerah.

Dalam aturan yang diundangkan pada 16 Agustus 2016 ini, penyaluran sebenarnya bisa dilakukan tahun ini asalkan realisasi penerimaan negara mencukupi.

Dalam pasal 1 ayat (2) aturan tersebut dinyatakan penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Penundaan DAU itu terbagi atas empat bulan yakni September, Oktober, November, dan Desember dengan nilai per bulannya berkisar antara Rp5 miliar hingga lebih dari Rp80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper