Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Soal Tax Amnesty: Negara Seakan Tunduk pada Pengemplang!

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pajak memiliki sifat memaksa, bukan mengampuni, sehingga satu-satunya jalan untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah penegakan aturan, bukan amnesti pajak.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Dirjen Pajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat sosialisasi pengampunan pajak (amnesti pajak), di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8)./Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) dan Dirjen Pajak Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat sosialisasi pengampunan pajak (amnesti pajak), di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pajak memiliki sifat memaksa, bukan mengampuni, sehingga satu-satunya jalan untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah penegakan aturan, bukan amnesti pajak.

"Amnesti pajak justru memperlihatkan seolah-olah negara tunduk terhadap pengemplang pajak. Karena itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak harus dibatalkan," kata Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Iqbal mengatakan Undang-undang Pengampunan Pajak yang memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 dan 23A yang menyatakan pajak dan pungutan lainnya bersifat memaksa.

Selain itu, Undang-undang Pengampunan Pajak juga tidak adil bagi masyarakat Indonesia yang selalu patuh membayar pajak, baik pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan pajak atas bunga bank.

"Buruh setiap bulan tanpa disuruh sudah membayar dan selalu taat membayar pajak penghasilan Pasal 21. Sama dengan buruh, pengusaha mikro, kecil dan menengah juga selalu ditarik pajak. Undang-undang Pengampunan Pajak adalah bukti ketidakadilan dalam memandang objek pajak," tuturnya.

Iqbal menilai Undang-undang Pengampunan Pajak hanya menguntungkan para pengemplang pajak dan rawan kemasukan "dana haram". Amnesti pajak berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang karena tidak melihat asal-usul harta.

"Bisa saja kekayaan yang diampuni berasal dari bisnis haram seperti prostitusi, perjudian, narkoba, pembalakan liar, perdagangan manusia, bantuan likuiditas Bank Indonesia dan uang korupsi," katanya.

Karena itu, KSPI mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengadakan sidang pertama permohonan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak pada Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper