Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Alokasi Umum untuk NTT Senilai Rp240 Miliar Ditunda

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Frans Salem mengatakan penundaan aliran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2016 selama empat bulan terhitung mulai September hingga Desember ke daerah setempat mencapai Rp240 miliar.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, KUPANG - Selama empat bulan NTT belum mendapat aliran Dana Alokasi Umum.

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Frans Salem mengatakan penundaan aliran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2016 selama empat bulan terhitung mulai September hingga Desember ke daerah setempat mencapai Rp240 miliar.

Menurut Frans, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) 2016 selama empat bulan terhitung mulai September hingga Desember kepada Pemerintah NTT mencapai Rp240 miliar.

Ia menggatakan dari total itu, Sekretariat Daerah provinsi setempat mencapai Rp60 miliar dari total APBD NTT sebesar Rp1,3 triliun dan sisanya tersebar di sejumlah kabupaten dalam wilayah ini yang juga mendapat sanksi serupa.

"Untuk Pemprov NTT, DAU yang ditunda penyaluran di antaranya bulan September Rp60.524.878.348, Oktober Rp60.524.878.348, November Rp60.524.878.348 dan Desember Rp60.524.878.348," katanya, Kamis (1/9/2016).

Selanjutnya, kata dia, nilai DAU Kabupaten Ende yang ditunda penyaluran dari bulan September hingga Desember masing-masing Rp11.538.089.786.

Berikutnya nilai DAU yang ditunda penyaluran untuk Kabupaten Kupang dari bulan September hingga Desember masing-masing Rp25.466.413.828.

Sementara DAU untuk Kabupaten Sumba Timur bulan September hingga Desember masing-masing Rp11.532.251.253 dan Kabupaten Manggarai Barat ditunda penyaluran DAU sebesar Rp18.071.885.782 untuk setiap bulannya, terhitung September-Desember 2016.

Disebutkan, penundaan DAU yang ada, disebut diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Total nilai DAU tahun anggaran 2016 untuk 169 daerah yang ditunda penyalurannya, sebesar Rp19.418.975.064.500.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU tahun anggaran 2016.

Dalam PMK tersebut, pemerintah pusat menunda pencaira DAU untuk 169 daerah dengan total anggaran sebesar Rp19,4 triliun. Penundaan itu dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara sehingga defisit anggaran masih dapat dikendalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper