Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Korupsi Penyelenggaraan Jaminan Sosial, BPJSTK Gandeng KPK

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mewujudkan penyelenggaraab program jaminan sosial yang bersih dari korupsi.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mewujudkan penyelenggaraab program jaminan sosial yang bersih dari korupsi. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya acapkali mendapat laporan adanya permintaan tertentu dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan BPJSTK. 
 
"Laporan dari mitra kami banyak yang mengaku-ngaku dan meminta atas nama BPJSTK. Walau belum dapat mengidentifikasi [mereka] dari mana, tetapi kami yakin bukan dari internal. Jadi kami minta tolong agar ditolak dengan tegas," katanya usai acara penekenan perjanjian kerjasama dengan KPK di Jakarta, Rabu (14/9/2016).  
 
Agus menuturkan komitmen pencegahan korupsi tersebut nantinya akan diterapkan baik kepada kalangan internal sekaligus eksternal yakni kepada para mitra Badan. 
 
"Kami memerintahkan kepada seluruh jajaran direksi hingga kepala divisi dan lain-lain untuk menandatangani pakta integritas. Ini sifatnya mandatory, bila tidak bersedia, saya akan minta mundur," katanya. 
 
Begitu juga dengan mitra BPJSTK baik dari kalangan investasi a.l. perbankan, manajer investasi, lembaga sekuritas hingga mitra untuk pengadaan akan diberikan sanksi yang sama. 
 
"Bila mitra kami tidak bersedia untuk meneken pakta integritas, maka saya perintahkan kepada direktur operasional untuk tidak menerima tawaran kerjasama ataupun membatalkan kerjasama yang berjalan," tambahnya. 
 
Dia berharap lewat kerjasama tersebut kegiatan penyelenggaran jaminan sosial dapat terhindar dari praktik korupsi. 
 
Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dalam BPJSTK, titik yang patut diwaspadai rawan kebocoran yakni bidang pengurusan investasi. Apalagi nilainya dana kelolaan BPJSTK terbilang besar, yakni mencapai Rp240 triliun per Agustus 2016. 
 
Menurut Agus Rahadjo, pencegahan korupsi di badan pemerintahan tidak cukup hanya dilakukan dengan aksi seremonial. Dia berharap agar pimpinan Badan sungguh-sungguh mengaplikasikannya dalam kegiatan sehari-hari. 
 
"Komitmen atas pencegahan korupsi itu di banyak tempat ada yang berhasil ada yang tidak. Yang berhasil tidak selesai pada seremonial belaka, tetapi harus diikuti aturan-aturan yang kuat dan pimpinan harus memberikan contoh," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper