Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tommy Soeharto Ikut Amnesti Pajak, Klaim Mayoritas Repatriasi

Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal dengan Tommy Soeharto menyatakan keikutsertaannya dalam kebijakan pengampunan pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Tommy Soeharto (kanan)/Istimewa
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Tommy Soeharto (kanan)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal dengan Tommy Soeharto menyatakan keikutsertaannya dalam kebijakan pengampunan pajak.

Putra mantan Presiden Soeharto ini mengatakan mayoritas harta yang dimintakan pengampunan pajak berasal dari luar negeri. Tak tanggung-tanggung, sebagian besar akan direpatriasikan ke Tanah Air.

"[Mayoritas] namanya repatriasi ya dari luar negeri ke dalam negeri. Nanti akan dilakukan dalam waktu secepatnya kan ada waktu sampai dengan akhir tahun [eksekusi repatriasinya]," ujarnya saat konferensi pers di Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Kamis (15/9/2016).

Dia enggan menjelaskan dengan detail terkait jumlah harta yang dideklarasikan. Porsi antara deklarasi ataupun repatriasi luar negeri dan deklarasi dalam negeri pun juga dirahasiakan.

Pihaknya hanya mengatakan momentum tax amnesty dimanfaatkan untuk melaporkan secara langsung aset-aset yang tadinya tercatat di laporan pajak perusahaan. Di bawah laporannya secara pribadi diyakini akan memudahkannya melakukan pengembangan proyek-proyek.

Harta yang dilaporkan ada beragam jenis, mulai dari piutang, saham, kas, dan lainnya. Pihanya enggan menjelaskan apakah semua aset yang ada akan dicairkan dan dibawa ke Indonesia. "Tergantung kegiatannya ya? Kebanyakan ya di dalam negerilah," lanjutnya.

Dana repatriasi tersebut, sambunya, akan digunakan untuk proyek-proyek di dalam negeri. Mayoritas proyeknya berada di sektor pembangkit listrik, perkebunan, dan pertambangan. Untuk kepemilikan saham listed company, dia mengaku akan ada penyesuaian lanjutan setelah pihaknya mendeklarasikan kepemilikan harta.

Menilik dashboard amnesti pajak pada pukul 12.24 WIB, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp503 triliun dengan rincian repatriasi Rp23,6 triliun, deklarasi luar negeri Rp118 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp361 triliun. Nilai uang tebusan Rp11,7 triliun atau 7,1 dari target Rp165 triliun.

Nilai harta itu naik Rp20 triliun dari posisi pukul 10.32 WIB atau sebelum Tommy datang ke Kanwil DJP WP Besar. Pada waktu ini, nilai rincian repatriasi Rp23,5 triliun, deklarasi luar negeri Rp115 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp344,7 triliun. Nilai uang tebusan Rp11,2triliun.

Artinya, peningkatan harta yang direpatriasikan masih terbatas. Sementara, deklarasi luar negeri tumbuh paling pesat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper