Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Defisit Akan Dikerek Lagi Lebih dari 2,5% PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal akan mengerek lagi outlook defisit anggaran tahun ini setelah sebelumnya menaikkan hingga 2,5% dari produk domestik bruto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./Reuters-Beawiharta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal akan mengerek lagi outlook defisit anggaran tahun ini setelah sebelumnya menaikkan hingga 2,5% dari produk domestik bruto.

Dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR, Kamis (16/9/2016) malam, pihaknya mengaku masih ada potensi shortfall – selisih antara realisasi dan target – beberapa pos penerimaan negara setelah monitoring terus dilakukan.

“Kami akan sampaikan ke Presiden dan akan sidang kabinet besok [hari ini, Jumat (17/9/2016)] untuk salah satunya juga adalah usulan bahwa 2016 ini kami akan usulkan ada sedikit pelebaran defisit dengan tetap tidak melebihi 3% seperti diamanatkan Undang-Undang Keuangan Negara,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak Kementerian Keuangan kepada publik terkait posisi keuangan negara saat ini. Keterangan resmi yang dijanjikan akan terus di-update tiap bulannya berhenti hingga bulan lalu.

Dari data Kemenkeu, hingga minggu pertama Agustus 2016, realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp775,2 triliun atau sebesar 43,4% dari target APBNP 2016 Rp1.786,2 triliun. Realisasi belanja negara mencapai Rp1.037,6 triliun atau 49,8% dari pagu APBNP 2016 senilai Rp2.082,9 triliun. Akibatnya, pergerakan defisit sudah mencapai Rp262,5 triliun atau 2,08% terhadap PDB.

Seperti diketahui, sebelumnya, Otoritas Fiskal mengestimasi shortfall penerimaan perpajakan tahun ini sekitar Rp219 triliun. Dengan pemangkasan dan penghematan belanja hingga Rp137,6 triliun, outlook defisit anggaran dikerek dari 2,35% menjadi 2,5% terhadap PDB.

Dengan batasan defisit pemerintah daerah 0,3 terhadap PDB – seperti yang diatur dalam PMK No. 153 /PMK.07 /2015 – defisit pemerintah pusat memang masih bisa dikerek maksimal hingga 2,7 terhadap PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper