Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aparat Sipil di Sulsel Diminta Manfaatkan Amnesti Pajak

Kalangan aparatur sipil negara atau ASN di Sulawesi Selatan dihimbau agar ikut memanfaatkan program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016 lalu.
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak mengenai pajak amnesty di kantor Pelayanan Pajak, Kembangan, Jakarta/Antara
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak mengenai pajak amnesty di kantor Pelayanan Pajak, Kembangan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Kalangan aparatur sipil negara atau ASN di Sulawesi Selatan dihimbau agar ikut memanfaatkan program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulselbartra, Neilmaldrin Noor, mengatakan program yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara itu berlaku bagi segmen WP yang sesuai dengan klasifikasi maupun dipersyaratkan mengikuti amnesti pajak.

"Ini program yang baik untuk dimanfaatkan semua pihak, tidak hanya pengusaha tetapi pula aparat negara. Informasi yang komprehensif tentang amnesti pajak juga tentu harus seiring," katanya di sela-sela Sosialisasi Tax Amnesty di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (16/9/2016).

Adapun sosialisasi amnesti pajak dengan menyasar kalangan ASN, kata Neilmaldrin, merupakan rangkaian dari implementasi dan kelanjutan dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyuluhan UU Tax Amnesty bersama Pemprov Sulsel, Polda Sulsel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulampua serta Bank Indonesia Perwakilan Sulsel.

Adapun program pengampunan pajak yang diterapkan sejak 1 Juli 2016 lalu dan direncanakan berakhir pada 31 Maret 2017 yang sepanjang penerapan program terbagi dalam tiga periode masing-masing 3 bulan.

Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan pengenaan tarif tebusan secara bertahap untuk repatriasi modal maupun deklarasi aset.

Secara terperinci, tarif tebusan untuk repatriasi modal pada periode pertama (Juli-September 2016) sebesar 2%, kemudian periode kedua (Oktober-Desember 2016) sebesar 3% serta periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5%.

Sementara itu, tarif tebusan untuk deklarasi aset pada periode pertama sebesar 4%, lalu periode kedua sebesar 6% serta periode ketiga sebesar 10%.

"Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang tersisa di periode pertama berlakunya aturan Tax Amnesty hingga akhir September nanti," ujar Neilmaldrin.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk membayar pajak sebagai bentuk sumbangsih untuk negara. Pajak menjadi bagian pembuktian kewarganegaraan seseorang yang lebih baik.

"Bagi PNS, sebaiknya segera melaporkan harta kekayaannya agar tidak bermasalah di kemudian hari. Termasuk, jika memiliki warisan keluarga yang belum terdaftar. Undang-undang Tax Amnesty ini adalah peluang untuk meluruskan apa yang mungkin terlewatkan. Saya harap kita menerima positif aturan ini," kata Syahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper