Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Jiwa Kurang Sosialisasi, Pinjaman Polis Kurang Dimanfaatkan Nasabah

Minimnya sosialiasi kepada nasabah diyakini masih menjadi kendala bagi pemanfaatan layanan pi jaman atau gadai polis oleh nasabah asuransi jiwa. Padahal, layanan pinjaman polis pada asurasi jiwa itu bisa menjadi sumber dana bila sewaktu-waktu dibutuhkan nasabah.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK. /Bisnis.com
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Minimnya sosialiasi kepada nasabah diyakini masih menjadi kendala bagi pemanfaatan layanan pi jaman atau gadai polis oleh nasabah asuransi jiwa. Padahal, layanan pinjaman polis pada asurasi jiwa itu bisa menjadi sumber dana bila sewaktu-waktu dibutuhkan nasabah.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mangatakan pinjaman atau gadai polis ini sebenarnya dapat diakses oleh nasabah yang telah memiliki nilai tunai dalam perhitungan akumulasi preminya.

Pilihan itu, sebut dia, seharusnya terncantum pada polis asuransi jiwa dengan produk tertentu atau yang memiliki nilai tunai, seperti produk endownment atau whole life. Dari layanan tersebut, nasabah bahkan dapat memeroleh pinjaman maksimal 80% dari nilai tunai polis asuransinya.

“Umumnya bagi mereka yang sudah memasuki tahun kedua yang sudah punya nilai tunai,” jelasnya kepada Bisnis.com, Jumat (16/9/2016).

Kendati begitu, Togar mengakui hingga saat ini pemanfaatan fasilitas tersebut masih sangat minim. Padahal, jelas Togar, pinjaman polis itu menjadi layanan asuransi jiwa yang telah berlaku umum di seluruh dunia.

Menurutnya, kurangnya sosialisasi masih menjadi kendala utama bagi pemanfaatan layanan tersebut. “Itu best practice di seluruh dunia dan sebetulnya di level agen mestinya tahu itu ada.”

Otoritas Jasa Keuangan sendiri sebenarnya berniat untuk mendorong perusahaan asuransi menggarap bisnis gadai ata pinjaman polis sebagai alternatif sumber pembiayaan.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK,  sebelumnya menuturkan pinjaman polis merupakan upaya regulator memberi alternatif bagi masyarakat untuk melakukan pembiayaan selain dari perbankan maupun multifinance.

Menurut dia, perusahaan asuransi memiliki dana jangka panjang dan jenis usaha ini juga memungkinkan secara hukum. "Otoritas juga mengkaji aturan agar usaha ini juga dapat dilakukan oleh asuransi umum," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan bisnis ini harus didukung oleh kesiapan perusahaan asuransi. Pasalnya usaha ini memiliki risiko gagal bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper