Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agustus, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp12,46 Triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencatat hingga Agustus, program Jaminan Hari Tua telah membayar klaim Rp12,46 triliun.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencatat hingga Agustus, program Jaminan Hari Tua telah membayar klaim Rp12,46 triliun.

Abdul Latief Algaff, Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Tk) menuturkan jumlah ini naik 165,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/y-o-y)sebesar Rp7,51 triliun. 

Sementara jika dibandingkan dengan rencana kerja yang telah ditetapkan bersama pemerintah, pihaknya telah membayar 55% dari estimasi klaim. Untuk 2016 BPJS Tk menargetkan klaim JHT sebesar Rp22,62 triliun.    

“Empat bulan terakhir, rata-rata klaim JHT di bawah 200.000 kasus. [walau mulai stabil namun klaim ini masih tinggi] karena klaim JHT yang dapat dicairkan seketika, padahal dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional harus 10 tahun dulu [baru bisa dicairkan],” kata Latief di Jakarta, Senin (19/9/2016). 

Jumlah kasus klaim JHT yang masuk hingga akhir Agustus mencapai 1.522.627 kejadian. Naik 262% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 581.116 kasus. Meski naik tajam, jumlah ini jauh lebih baik di bawah perkiraan rencana kerja.

Dalam rencana kerja badan diestimasi hingga akhir 2016 klaim JHT yang masuk mencapai 5.030.887 kasus atau dengan kata lain realisasi klaim JHT hingga agustus baru 30,27%.

Sedangkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja,  BPJS Tk telah membayar klaim sebanyak 64.992 kejadian. Klaim ini membaik signifikan karena pada Agustus 2015 badan membayar 110.272 klaim kecelakaan kerja.

Sementara dalam rencana BPJS Tk memperkirakan terdapat 183.838 kecelakaan kerja hingga akhir 2016. Sedangkan besaran santunan yang dibayarkan hingga Agustus 2016 sebesar Rp0,53 triliun (y-t-d).

Lebih lanjut Latief mengatakan, untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, BPJS Tk telah membayarkan Jaminan Kematian kepada 14.542 ahli waris senilai Rp0,39 triliun.

Jumlah ini merupakan 40,95% dari estimasi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian. Badan memperkirakan tahun ini terjadi 35.508 kasus hingga akhir tahun dengan estimasi klaim Rp1,07 triliun.

“Sementara untuk jaminan pensiun kami telah mencapai peserta 8 juta orang lebih peserta, dan itu mendapat apresiasi dari ILO,” kata Latief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper