Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Tax Amnesty: Bank Mandiri Balikpapan Telah Layani 11 Nasabah

Sejak awal September, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Balikpapan telah melayani 11 nasabah atau wajib pajaknya untuk mengikuti tax amnesty, salah seorang diantaranya membayarkan uang tebusan senilai Rp1,3 miliar.
Bank Mandiri/Jibiphoto
Bank Mandiri/Jibiphoto

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Sejak awal September, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Balikpapan telah melayani 11 nasabah atau wajib pajaknya untuk mengikuti tax amnesty, salah seorang diantaranya membayarkan uang tebusan senilai Rp1,3 miliar.

Relation Manager Private Banking Mandiri Kalimantan Sabaruddin menjelaskan sejak undang-undang tax amnesty diberlakukan, banyak nasabah Mandiri yang bertanya dan berkonsultasi. Pada awal September, sebagian nasabah tersebut akhirnya mulai mengikuti tax amnesty.

"Kami belum hitung berapa total uang tebusan yang disetor oleh 11 nasabah itu, tapi ada salah satu yang menyetor hingga Rp1,3 miliar. Kalau dana repatriasi sepertinya belum ada yang masuk dari nasabah Balikpapan," jelasnya Rabu (22/9/2016).

Menurutnya, penyetoran dana repatriasi oleh nasabah Mandiri baru ada di Pontianak, Kalimantan Barat. Dia mengatakan ada dua nasabah yang menyetorkan dana repatriasi, dengan total repatriasi mencapai Rp180 miliar.

Lebih lanjut, Sabaruddin mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan khusus tax amnesty. Menurutnya, Mandiri telah menyiapkan tiga pintu (gateway) pelayanan khusus dana repatriasi. Selain itu, ada 58 outlet yang menyediakan jasa konsultasi tax amnesty.

Tiga pintu gateway yang disiapkan Mandiri adalah produk perbankan dan pasar modal. Selain itu, pihaknya juga memiliki fasiltas yang cocok untuk nasabah yang hendak menyetorkan dana repatriasi, yakni dengan pelayan Kontrak Pengeloaan Dana (KPD).

"Kalau pembayaran uang tebusan, baru mulai minggu kedua September ini. Bulan September sudah mulai eksekusi, sebelumnya kami adakan gathering agar nasabah bisa bertanya lebih jauh. Nasabah setelah pengisian data, bayar uang tebusan dan melakukan pembayaran di kantor pajak," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper