Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty : Penyerahan Lampiran Harta Bisa Ditunda

Ditjen Pajak memberikan keringanan kepada wajib pajak peserta pengampunan pajak agar lampiran harta dalam surat penyataan harta atau SPH bisa ditunda hingga 31 Desember 2016.

Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak Kementeria Keuangan memberikan keringanan kepada wajib pajak peserta pengampunan pajak agar lampiran harta dalam surat penyataan harta atau SPH bisa ditunda hingga 31 Desember 2016.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) No.13/2016 tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama pengampunan pajak. Pemberian kemudahan itu diberikan untuk mengantisipasi panjangnya antrean di konter pelayanan pengampunan pajak.

 

“Intinya lampiran bisa disusulkan hingga 31 Desember tapi kalau SPH beserta bukti pembayaran dengan besarannya harus disertakan sesuai dengan tanggal pelaksanaan deklarasi,” ujarnya, Senin (26/9/2016).

 

Adapun bukti pembayaran yang dimaksud uang tebusan surat setoran pajak atau penerimaan negara dan bukti pelunasan tunggakan pajak bagi WP yang memiliki tunggakkan pajak, atau bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayar berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara bagi WP yang sedang diperiksa dalam bukti permulaan.

 

Menghadapi panjangnya antrean, pihaknya menerapkan ketentuan pemisahan jalur antrean antara wajib pajak yang diwakili oleh konsultan pajak dan wajib pajak yang tidak diwakili siapapun. Pasalnya, konsultan pajak tentunya membawa lebih dari satu SPH sehingga membutuhkan waktu pelayanan yang lebih lama.

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan membludaknya peserta pengampunan pajak pada pekan terakhir September 2016 mendorong pihaknya untuk menambah jumlah konter di lantai dua Kantor DJP menjadi 48 buah guna melayani peserta di Jakarta.

 

“Kami juga bersiaga di KPP Pratama di Gambir, Kanwil Khusus di Kalibata dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar IV di Jalan Sudirman. Selain itu kami juga sudah menginstruksikan para Kanwil lainnya untuk menambah konter dan SDM jika jumlah peserta membludak,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pada hari yang sama, Chandra Lie, CEO Sriwijaya Air Group, melakukan deklarasi pengampunan pajak pribadi. Sementara itu untuk Sriwijaya Air Group, rencananya akan dilakukan Selasa (27/9/2016) di KPP Pratama, Gambir.

 

Dia mengatakan keikutsertaannya dalam program pengampunan pajak karena pihaknya meyakini bahwa program tersebut membawa banyak manfaat bagi perekonomian bangsa sehingga bisa menyejahterakan masyarakat luas.

 

“Saya lahir, hidup, mencari nafkah dan nanti mati juga di negeri ini sehingga saya memutuskan untuk berparitisipasi dalam pengampunan pajak. Saya belum memutuskan akan berinvestasi ke bidang mana tapi sepertinya akan menambah modal usaha di bisnis penerbangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper