Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holding BUMN: Tiga Sektor Diklaim Siap Tahun Ini

Pemerintah terus melanjutkan kelanjutan rencana holding badan usaha milik negara (BUMN) dengan tiga sektor yang dinyatakan siap disatukan tahun ini yaitu energi, perbankan, dan tambang.
Darmin Nasution/Antara
Darmin Nasution/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah terus melanjutkan kelanjutan rencana holding badan usaha milik negara (BUMN) dengan tiga sektor yang dinyatakan siap disatukan tahun ini yaitu energi, perbankan, dan tambang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam desain terkait rencana pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, Kementerian BUMN perlu membenahi beberapa sektor yang belum siap. 

Dia menuturkan sektor energi seperti PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina Gas dinyatakan yang paling siap untuk diholding, selain perbankan dan tambang. Sementara, sektor lainnya masih menunggu pembahasan selanjutnya.

"Harus dipersiapkan, tidak harus diumumkan dimulai sekaligus semuanya. Nanti bisa saja dua yag siap dulu, ya, dua, kalau tiga siap ya bisa tiga," katanya, di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Selain sektor energi, BUMN yang terlibat dalam holding BUMN tambang adalah PT Antam Tbk., PT Bukit Asam Tbk., PT Timah Tbk., dan PT Indonesia Asahan Alumunium.

Sementara, dalam holding BUMN bank, BUMN yang terlibat antara lain PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., PT Bank Negara Indonesia Tbk., PT Bank Tabungan Negara Tbk., dan PT Danareksa.

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan membentuk holding BUMN yang direncanakan ada enam sektor yang akan dibentuk. Keenam sektor itu adalah energi, pangan, logistik, keuangan, pertambangan dan infrastruktur.

Namun, dari enam sektor yang diusulkan,holding BUMN di sektor pangan yang dinilai paling lemah. Terkait sektor yang sudah siap disatukan, pemerintah akan memberikan penjelasan ke DPR. Pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan presiden untuk mewujudkan rencana holding itu.

"Kita tentu ada PP nanti, tapi itu tidak dibahas di PP. Kalau sudah relatif siap diproses siap saja," ucapnya.

Penyiapan PP itu dilakukan dengan  merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sehingga dapat mempercepat realisasi pembentukan holding BUMN.

"Mengenai PP Nomor 44 Tahun 2005, kita akan selesaikan dalam sepuluh hari ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper