Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Lembaga Keuangan Mikro Urus Izin, OJK Sumbar Maksimalkan TPKAD

Otoritas Jasa Keuangan berencana memaksimalkan peran Tim Percepatan Akselerasi Keuangan Daerah (TPAKD) guna mendorong lembaga keuangan mikro (LKM) di daerah itu untuk mengurus izin ke OJK.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan berencana memaksimalkan peran Tim Percepatan Akselerasi Keuangan Daerah (TPAKD) guna mendorong lembaga keuangan mikro (LKM) di daerah itu untuk mengurus izin ke OJK.

Plh Kepala OJK Perwakilan Sumbar Bob Haspian menyebutkan sampai saat ini belum satupun LKM yang mengurus izin ke OJK. Padahal, potensi LKM di daerah itu terbilang besar, mencapai 2.500 LKM.

“Sudah ada sejumlah LKM yang direncanakan segera dikukuhkan, juga sudah banyak yang konsultasi ke OJK. Cuma sampai saat ini memang belum ada izin yang dikeluarkan,” katanya, Selasa (27/9/2016).

Dia mengatakan masih ada keraguan pengelola LKM untuk mengajukan izin ke OJK, karena adanya persyaratan yang harus dipenuhi.

Misalnya, soal persyaratan pengurus dan besaran modal yang harus dipenuhi. Karena, sebagian besar LKM di daerah itu masih dalam skala kecil dan harus digabungkan atau merger untuk dikukuhkan sebagai LKM yang mengantongi izin OJK. 

Data parsial yang diinventarisir OJK setempat mencatatkan jumlah LKM di Sumbar dalam bentuk Bank Desa, Bank Pasar, BMT, Koperasi Simpan Pinjam, maupun Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) sedikitnya 2.223 unit.

Namun, jumlah itu masih potensial bertambah mengingat banyaknya jumlah lembaga keuangan di masyarakat, baik yang dikelola mandiri maupun melalui binaan pemda dan lembaga lainnya.

Bob mengharapkan peran pemerintah daerah melalui TPAKD bisa mendorong LKM di sejumlah daerah mengurus perizinan ke OJK. “TPAKD ini kan baru. Kami segera akan merapatkan program kerja, nanti LKM akan dimasukkan sebagai prioritas kerja,” ujarnya.

Adapun, sesuai UU No.1/2013 tentang LKM, disebutkan lembaga yang menjalankan usaha keuangan seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, hingga BMT wajib mengajukan izin usaha ke OJK, sebagai lembaga pengawas yang ditetapkan undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, OJK mengeluarkan POJK No.12/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan LKM, POJK No.13/2014 tentang penyelenggaraan usaha LKM dan POJK No.14/2014 tentang pembinaan dan pengawasan LKM, sebagai acuan pelaksanaan pengawasan terhadap LKM.

Sesuai aturan itu, LKM diharuskan mengurus izin sampai 8 Januari 2016. Jika setelah itu ditemukan ada LKM yang beroperasi tanpa izin OJK, maka akan diberikan sanksi.

“Memang pengurusan izin untuk pengukuhan sampai 2016, tetapi tetap ada relaksasi, karena kan baru. Targetnya tahun 2018 semua LKM memang harus memiliki badan hukum,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper