Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKM Berbadan Hukum Koperasi Masih Diatur Dinas

Ketentuan lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi untuk tetap mengurus perizinannya kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tidak sepenuhnya dipersepsikan sama oleh dinas terkait di Jawa Barat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG—Ketentuan lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi untuk tetap mengurus perizinannya kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tidak sepenuhnya dipersepsikan sama oleh dinas terkait di Jawa Barat.

Hal itu ditengarai menjadi salah satu penyebab minimnya lembaga keuangan mikro (LKM) di Tanah Priangan yang mengurus legalitas perizinan kepada Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jabar. Per Juni 2016, tercatat hanya 14 LKM yang mengantongi izin.

Terkait penerapan POJK No.61/POJK.05/2015 yang menguatkan UU No.1/2013 dan POJK No.12/2014 dalam legalitas LKM, Kepala Regional 2 OJK Jabar Sarwono menyatakan fakta saat ini sudah banyak beroperasi lebih dahulu LKM di tengah masyarakat.

“Makanya mulai Februari 2016 sesuai POJK tersebut, LKM-LKM harus ajukan ijin ke OJK menggunakan status badan hukumnya. Ternyata enggak banyak yang daftar,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (27/9/2016).

Berdasarkan operasionalnya, LKM beroperasi secara konvensional dan syariah dengan bentuk perseroan terbatas ataupun koperasi. Adapun alasan minimnya LKM di Jabar mengikuti aturan perizinan kepada OJK, sebut Sarwono, antara lain keengganan terikat dengan aturan-aturan OJK.

“Di Jabar hanya ada kurang lebih 14 LKM yang sudah daftar ke OJK. LKM di luar itu pengawasannya bukan tanggung jawab OJK, termasuk yang hanya izin ke Dinas Kop dan UMKM tentunya,” tuturnya.

Berdasarkan data OJK Jabar, untuk jumlah aset yang dimiliki oleh LKM di Jawa Barat per Juni 2016 adalah sebesar Rp130,44 miliar.

Jumlah LKM yang telah berjalan di Jabar, tetapi belum mengantongi izin dari pihak otoritas, belum sepenuhnya diketahui secara pasti lantaran sebagiannya sudah beroperasi sebagai koperasi dengan bentuk koperasi simpan pinjam, yang pengaturannya ada di bawah dinas.

Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Jabar, jumlah koperasi yang aktif di tingkat provinsi sebanyak 1.100 unit, sementara untuk tingkat kabupaten/kota mencapai 25.600 unit. Di tingkat Jabar, 1.100 unit itu terdiri dari koperasi simpan pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dengan jumlah mencapai 200 unit, Unit Simpan Pinjam (USP) sebanyak 600 unit, serta sisanya bergerak di bidang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper