Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Regional 8: Belum Ada Lembaga Keuangan Mikro Urus Perizinan

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyatakan hingga saat ini belum ada lembaga keuangan mikro (LKM) yang mengurus perizinannya ke OJK.
OJK/Ilustrasi
OJK/Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyatakan hingga saat ini belum ada lembaga keuangan mikro (LKM) yang mengurus perizinannya ke OJK.

Nasirwan Ilyas, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, mengatakan sebelumnya OJK sendiri telah melakukan sudah melakukan upaya jemput bola dan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah di Bali, namun hingga sekarang mereka belum terdaftar resmi di OJK.

“Ada beberapa yang sudah berkonsultasi kepada kami seperti dari Kabupaten Tabanan, tetapi mereka baru sebatas bertanya belum langsung mengurus izin,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (27/9/2016).

Dia menambahkan pihaknya belum bisa mengidentifikasi apa yang menyebabkan mereka belum mengurus izinnya. Menurut Nasirwan, ada rasa cemas dari LKM itu sendiri ketika sudah mengurus izin kepada OJK.

“Mungkin mereka melihat dari sisi negatif saja bahwa nantinya akan lebih ribet ketika sudah diatur oleh kami padahal jika LKM sudah terdaftar di OJK tidak perlu takut, justru harus bangga karena badan hukumnya benar-benar terpercaya dan diawasi oleh OJK. Kami sendiri terus melakukan sosialisasi dan mendorong mereka agar segera mengurus izin usahanya,” terangnya.

Selain melakukan sosialisasi, lanjutnya, pihaknya juga mengusulkan ke pusat agar nantinya ada personil khusus dibidang LKM yang ada di Bali agar fokus menangani terkait LKM ini.

I Dewa Nyoman Patra, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, menambahkan masih ada beberapa koperasi di Bali yang mempunyai unit usaha simpan pinjam belum mengurus izinnya.

“Dari seluruh koperasi di Bali yang mempunyai unit simpan pinjam, masih sekitar 50% yang belum mengurus dan mengantongi izin unit usaha simpan pinjam. Kami akan kejar terus hingga akhir tahun ini,” tegasnya.

Dia mengaku, masih banyak yang belum mengurus izin karena kurangnya sosialisasi dan beberapa koperasi menganggap izin badan usaha sudah boleh digunakan, namun sebenarnya untuk unit usaha simpan pinjam harus ada izin lagi.

“Memang dalam akte pendirian koperasi disebutkan usahanya apa saja seperti ada jasa, simpan pinjam, atau perdagangan yang artinya mereka boleh melakukan kegiatan itu, namun setiap unit mereka juga harus mencari izin lagi seperti misalnya simpan pinjam harus cari izin ke gubernur atau bupati, kemudian unit usaha perdagangan juga harus cari izin ke Disperindag. Kami juga telah bersurat kepada seluruh kabupaten/kota agar segera mendorong untuk mengurus izin itu,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper