Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ADPI: 10 Dana Pensiun Pemberi Kerja Siap Jadi "Full" Syariah

Sebanyak 10 perusahaan dana pensiun pemberi kerja diperkirakan akan mengubah dasar hukumnya menjadi syariah setelah aturan dana pensiun syariah disahkan.
Ilustrasi/arsip.ubaya.ac.id
Ilustrasi/arsip.ubaya.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 10 perusahaan dana pensiun pemberi kerja diperkirakan akan mengubah dasar hukumnya menjadi syariah setelah aturan dana pensiun syariah disahkan.

Suheri, Wakil Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menuturkan dalam pertemuan terakhir tim perumus aturan dana pensiun syariah aturan ini sudah masuk dalam tahap sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disahkan," kata Suheri, di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Dia mengatakan, pembentukan dana pensiun syariah ini juga telah mendapat payung hukum dari Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa dana pensiun syariah serta fatwa pelaksanaan bisnis anuitas untuk dana pensiun syariah.

"Itu sudah soft, dengan fatwa ini [hambatan payung hukum] sudah selesai semua hambatannya," kata Suheri.

Dalam rancangan beleid ini, Suheri mengatakan akan terbentuk tiga model bisnis dana pensiun syariah. Pertama, beberapa dana pensiun pemberi kerja mengubah dasar hukumnya menjadi full syariah. Model lain, dana pensiun pemberi kerja membentuk unit syariah dengan pertanggung jawaban terpisah.

"Sedangkan ketiga, untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan berupa pilihan investasi pada produk syariah," katanya.

Lembaga syariah ini kemudian dikuatkan dengan peran pengawas serta dewan syariah. Suheri mengatakan saat ini beberapa dana pensiun baik yang didirikan pemberi kerja maupun yang didirikan oleh lembaga keuangan telah menjalankan bisnis syariah. Namun, belum ada pihak otoritas yang dapat memberikan penegasan bahwa telah terjadi pemenuhan ketentuan syariah oleh dana pensiun tersebut.

Suheri mengatakan, dalam rancangan aturan baru ini, terdapat tahapan sebelum sebuah dana pensiun beralih menjadi dana pensiun syariah. Seluruh investasi dan tata kelola harus terlebih dahulu memenuhi prinsip syariah. Setelah peralihan rampung baru dapat mengubah bisnisnya menjadi full syariah.

Syarif Yunus, Kepala Bidang Humas Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) menyatakan meski secara peluang dana pensiun syariah dapat diterima pasar, skema dana pensiun syariah terlebih dahulu harus disiapkan skemanya secara rinci. Dia menyatakan, lahirnya Fatwa Dewan Syariah Nasional 99/2015 tentang anuitas dana pensiun syariah masih memerlukan penjabaran lebih teknis.  

“Sejauh ini jika dilihat dari sudut peluang tentu ada [potensi dana pensiun syariah]. Hanya saja DPLK yang ada sekarang saja masih perlu dioptimalkan,” kata Syarif.

Dia menyatakan, saat ini kepedulian pekerja maupun pemberi kerja masih sangat rendah terkait program pensiun. Bahkan, untuk syariah, dia menyatakan, para anggota DPLK telah memiliki pilihan investasi syariah bagi peserta yang ingin memastikan dana pensiunnya lebih terjamin secara agama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper