Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Deadline Tahap 1 Hari Ini, BI Perpanjang Jam Layanan

Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia yang diterima Bisnis.com, bank sentral memperpanjang jam operasional (Window Time) system pembayaran pada tanggal 29 dan 30 September.
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memperpanjang jam layanan hari ini untuk memfasilitasi amnesti pajak yang akan berakhir pada hari ini, Jumat (30/9/2016) untuk tahap 1.

Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia yang diterima Bisnis.com, bank sentral memperpanjang jam operasional (Window Time) system pembayaran pada tanggal 29 dan 30 September.

Perpanjangan tersebut mencakup perpanjangan window time untuk BI – RTGS (Real Time Gross Settlement) dan BI – SSS (Scripless Securities Settlement System) selama 1 jam dari waktu normal.

Informasi menjelang tutup sistem atau Cut off Warning (COW) yang semula pukul 17.00 WIB diperpanjang menjadi 18.00 WIB, persiapan tutup sistem atau Pre Cut Off (PCO) yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 19.00 WIB, tutup Sistem atau Cut off Time (COT) BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 19.00 WIB, sedangkan tutup sistem atau Cut off Time (COT) BI-RTGS yang semula pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB

Selain itu, seluruh transaksi yang berakhir sampai dengan pukul 14.30 WIB juga diperpanjang selama satu jam, termasuk setoran Penerimaan Negara, transaksi antar Peserta untuk nasabah dan Top Up Kliring.

BI juga memperpanjang window time untuk SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) - Kliring Kredit Individual, yaitu pengiriman DKE (Data Keuangan Elektronik) selama 1 jam yang semula hingga pukul 16.30 WIB menjadi pukul 17.30 WIB.

Selain memperpanjang jam layanan, BI juga melakukan stabilisasi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan menambah likuiditas melalui instrumen Term Repo Tenor 1 minggu pada Selasa, tanggal 27 September 2016 dan Kamis, tanggal 29 September 2016 serta melalui instrumen operasi moneter lainnya seperti lelang FX Swap yang frekuensi lelangnya ditingkatkan.

Kebijakan ini bertujuan agar tersedia likuiditas yang cukup bagi para pelaku tax amnesty yang akan melakukan pembayaran tebusan pajak kepada Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper