Bisnis.com, MEDAN - Menjelang akhir tahap pertama pengampunan pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara II telah mendapatkan total tebusan Rp339 miliar.
Adapun, wilayah kerja Kanwil DJP II meliputi Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Parapat, Pematang Siantar, Padang Sidempuan, Sibolga, Balige dan Kabanjahe. Pejabat Sementara Kepala Kanwil DJP Sumut II Mukhtar merinci nilai tebusan tersebut berasal dari total deklarasi harta Rp16,7 triliun.
"Sampai dengan 29 September 2016, untuk harta dari dalam negeri Rp14,5 triliun, dan dari luar negeri Rp2,1 triliun. Repatriasi Rp110 miliar. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPH [surat pernyataan harta] 3.069," papar Mukhtar yang juga menjabat Kepala Kanwil DJP Sumut I, Jumat (30/9/2016).
Sementara itu, hingga periode yang sama, tebusan yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Sumut I telah mencapai Rp3,83 triliun dari total 22.778 wajib pajak. Mukhtar menyebutkan, jumlah uang tebusan dari 3.087 wajib pajak badan yakni Rp366,07 miliar, sementara wajib pajak orang pribadi Rp3,46 triliun dari 19.691 wajib pajak.
Wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I yakni Medan, Deli Serdang, Binjai dan Langkat. "Total harta yang sudah dideklarasikan yakni Rp146 triliun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel