Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Calo dan Pungli, Sumsel Rilis Samsat Online

Pemprov Sumatra Selatan meluncurkan layanan samsat online sebagai upaya pemberantasan calo dan pungutan liar di bidang pajak kendaraan bermotor.
Kantor Samsat/Ilustrasi-Antara
Kantor Samsat/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatra Selatan meluncurkan layanan samsat online sebagai upaya pemberantasan calo dan pungutan liar di bidang pajak kendaraan bermotor.

Pemprov sendiri menggandeng Dirlantas Polda Sumsel, Jasa Raharja dan Bank Sumsel Babel selaku bank pembangunan daerah (BPD) setempat.

Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan sistem online bisa mengurangi pertemuan antara wajib pajak dan petugas samsat.

"Adanya pelayanan samsat online ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai percaloan dan pungutan liar," katanya, Rabu (19/10/2016).

Menurut Mukti, pungli dapat terjadi karena ada pertemuan antara petugas dengan wajib pajak. Kondisi itu juga mendukung tidak terciptanya transparansi dalam pembayaran pajak.

"Dengan sistem online semuanya dilakukan dengan transparansi, pembayarannya melalui bank. Selama ini kan sistemnya manual, wajib pajak tidak tahu berapa harusnya bayar pajak dan berapa uang yang diminta petugas," paparnya.

Dia menambahkan upaya pemprov dalam membuat inovasi pembayaran pajak tidak sampai layanan online. Pihaknya akan segera meluncurkan sistem informasi administrasi pajak online atau disingkat Siapo.

Berdasarkan catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, saat ini pendapatan asli daerah (PAD) provinsi itu sudah Rp1,3 triliun dari sektor pajak. Namun demikian, realisasi tersebut tercatat baru 49% dari target pencapaian PAD yang ada di Sumsel.

"Adanya pemutihan denda pajak yang dilakukan tahun ini diharapkan dapat efektif dalam memancing potensi pembayaran pajak yang masuk ke kas daerah," katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Pratowo menambahkan adanya sistem online samsat diyakini dapat memberantas pungli dan menghentikan aktivitas percaloan.

"Semua itu harus diakhiri. Kami tidak mau ini terjadi. Untuk Dirlantas sendiri, diwajibkan semua petugas harus menggunakan sistem kerja sebenarnya," katanya.

Djoko mengatakan dirinya akan menindak tegas jika ditemukan praktik calo dan pungli yang dilakukan petugasnya.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Tomex Kurniawan, mengatakan dengan adanya sistem online ini maka pembayaran dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun.

Dia meyakini tindakan itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

"Selain registrasi dan data kepemilikan benar dan memiliki kekuatan hukum dengan sistem online semua wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan di mana saja," katanya.

Untuk aplikasi Siapo, kata dia, sebelum wajib pajak membayar pajak kendaraannya, terlebih dahulu bisa mengecek penggunaan aplikasi itu di gadget yang dimiliki.

Jumlah biaya pajak bisa tertera dan wajib pajak tinggal masuk dan registrasi dan datang ke bank.

"Ini mempermudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara langsung dan memutus prosedur yang berbelit-belit bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper