Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Penghapusan Denda PBB Kota Malang Diminati Wajib Pajak

Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang diminati wajib pajak yang ditandai dengan banyak permohonan memanfaatan fasiltias tersebut.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, MALANG - Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang diminati wajib pajak yang ditandai dengan banyak permohonan memanfaatan fasiltias tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto mengatakan sejak diluncurkan Walikota Malang Mochamad Anton pada 17 Agustus lalu, program penghapusan denda atau Sunset Policy PBB berhasil menghimpun pajak daerah tersebut senilai Rp1,079 miliar dari 834 wajib pajak (WP) yang berarti sudah melampaui target yang dipatok sebesar Rp1 miliar.

Kami bnerharap memanfaatkan program tersebut karena batas akhirnya pada 31 Oktober 2016 ini,” ujarnya, Jumat (21/10/2016).

Dia berharap, WP tidak menyia-nyiakkan kemudahan tersebut dengan memenuhi kewajibannya, membayar PBB yang menunggak dengan tanpa dikenakan sanksi administratif dan denda,

Sunset Policy berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan sampai dengan 2012 mengacu Peraturan Wali Kota Malang No. 7/2016.

“Program Sunset Policy ini senada dan sinergi dengan program Tax Amnesty yang sudah diluncurkan Presiden Joko Widodo saat Lebaran lalu,” ucapnya.

Di sisi lain, Sunset Policy merupakan bentuk dari misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik,’ sebab realitas yang ada di lapangan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB dekade 1990 dan kesulitan membayar denda sebesar 2% per bulan.

Dengan adanya program ini, kata dia, diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat khususnya yang mempunyai tanggungan pajak PBB dan belum terbayar mulai 1994-2012.

Untuk mempermudah aplikasi program ini, para WP cukup mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pada loket layanan khusus Dispenda dengan melampirkan formulir permohonan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB dan fotokopi identitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper