Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan korban kecelakaan kerja proyek pengecatan di Pusat Jantung Terpadu Rumah Sakit Dr Sardjito, Jogjakarta akan dibayarkan hak pertanggungannya.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJST Ketenagakerjaan, menuturkan korban terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja . Oleh karenanya, ahli waris yang bersangkutan berhak menerima santunan kematian yang disebabkan kecelakaan kerja.
“Kami pastikan ahli waris yang bersangkutan akan menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agus di Jakarta, Senin (24/10/2016).
Keluarga korban akan menerima haknya berupa santunan 48 kali upah minimum di Jogjakarta, biaya penguburan Rp3 juta, serta santunan berkala Rp200 ribu selama dua tahun yang akan dibayarkan sekaligus. Saat ini upah minimum di Jogja tercatat sebesar Rp1.452.400
Pekerja yang tewas akibat kecelakaan ini sedang bekerja sendirian dan sudah diimbau agar ekstra hati-hati oleh security karena tidak ada rekan lain yang biasanya saling mengawasi.
Proyek pengerjaan gedung Rumah Sakit Dr Sardjito ini dilakukan oleh PT. Waskita Karya dan terdaftar dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel