Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty : Dorong Keikutsertaan UKM, Pemda Mesti Dilibatkan

Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melibatkan pemeirntah daerah dalam sosialisasi pelaksanaan program pengampunan pajak dengan sasaran pelaku usaha kecil dan menengah di samping memberikan berbagai insentif nontarif.
Penenun di Lombok NTB/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Penenun di Lombok NTB/Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melibatkan pemeirntah daerah dalam sosialisasi pelaksanaan program pengampunan pajak dengan sasaran pelaku usaha kecil dan menengah di samping memberikan berbagai insentif nontarif.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum melihat ada upaya luar biasa uang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat keikutsertaan pengampunan pajak dari kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Menurut saya DJP belum maksimal merangkul sektor UKM untuk berparitispasi dalam amnesti periode kedua ini,” ujarnya, Selasa (25/10/2016).

Karena itu, menurutnya DJP harus menggandeng pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk turut melakukan sosialisasi dan mendorong partisipasi para pelaku UKM . Hal ini dikarenakan pemerintah daerahlah yang paling sering bersinggungan dengan para pelaku UKM di wilayah masing-masing.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya luar biasa untuk meningkatkan keikutsertaan sektor UKM dalam tax amnesty,” tambahnya.

Dia kembali menekankan agar pemerintah juga memberikan insentif nontarif kepada peserta pengampunan pajak periode kedua ini untuk menghindari terjadinya antrean panjang deklarasi pada hari-hari terakhir periode kedua.

“Makanya harus ada upaya-upaya khusus seperti memberikan insentif nontarif sehingga calon peserta tax amnesty mau deklarasi di awal periode,” ujarnya.

Dia mencontohkan, bagi WP yang menyimpan harta di luar negeri dan melakukan deklarasi serta repatriasi lebih awal, maka bisa mendapatkan yield yang lebih tinggi dibandingkan yang lain. Bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang melakukan deklarasi lebih awal, maka bisa mendapatkan kemudahan untuk mengakses pinjaman ke bank dengan skema kredit usaha rakyat (KUR).

Pemerintah, lanjutnya, tidak boleh terlena dengan pencapaian periode pertama sehingga perlu mengambil langkah-langkah kreatif itu seperti pemberian insentif untuk menarik minat peserta pengampunan pajak.

Dia mengemukakan alasan khusus mengapai peserta pengampunan pajak harus diiming-imingi untuk melakukan repatriasi lebih awal dengan insentif khusus karena repatriasi pada tahap pertama baru mencapai Rp137 triliun. Jumlah ini menurutnya, belum bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

“Kalau mencapai Rp500 triliun itu baru bisa memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Kalau Rp137 triliun belum nendang sama sekali. Tiap tahun saja pemerintah terbitkan obligasi Rp300 triliun,” lanjutnya.

Potensi repatriasi menurutnya sangat besar. Hal ini bisa dilihat dari jumlah kas/setara kas yang mencapai angka Rp600 triliun dan dalam bentuk sekuritas di luar negeri. Menurutnya, pemerintah bisa menjalankan cara-cara persuasi untuk membujuk agar dana-dana ini bisa direpatriasi pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper