Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rawan Investasi Ilegal, OJK NTB Imbau Masyarakat Cermat

Otoritas Jasa Keuangan wilayah NTB mengimbau masyarakat tidak tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang besar. Investasi tersebut patut dicurigai tentang legalitas dan juga risiko yang mengikutinya.
Ilustrasi/Reuters-Bobby Yip
Ilustrasi/Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan wilayah NTB mengimbau masyarakat tidak tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang besar. Investasi tersebut patut dicurigai tentang legalitas dan juga risiko yang mengikutinya.

Kepala OJK NTB Yusri mengatakan, kerugian yang timbul akibat investasi ilegal tersebut bisa mencapai nilai triliunan Rupiah. Tentu saja OJK sebagai otoritas yang mengawasi layanan dan lembaga keuangan turut ambil bagian untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Yang sangat menarik bagi saya, begitu besar potensi kerugian masyarakat terhadap investasi ilegal tadi. Di 2011 kalau tidak salah ada Rp68 triliun kerugian dari investasi ilegal,” ujar Yusri saat ditemui media usai Pemberian Arahan oleh Satgas Waspada Investasi Pusay dan Rapat Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi NTB di Mataram, Kamis (27/10/2016). 

Yusri berpendapat, saat ini hal yang terpenting adalah mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama di daerah agar tidak tergiur oleh investasi ilegal tersebut. Masyarakat diminta untuk bijak dalam memilih instrument dan lembaga investasi, sehingga sebelum melakukan investasi dapat mengecek legalitas dan ijin dari lembaga investasi yang akan dipilih.

Lebih khusus, meskipun belum pernah menangani kasus investasi ilegal di wilayah NTB, Yusri menyebut ada indikasi terjadinya program investasi ilegal di NTB walaupun belum dalam jumlah yang masif. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat disebut Yusri menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk tujuan preventif terhadap investasi ilegal tersebut. 

“Berinvestasilah pada lembaga-lembaga resmi dan formal. Ketika berinvestasi, periksa dulu ijinnya dari mana. Cek ijinnya, di OJK ada website yang sudah memaparkan lembaga-lembaga mana saja yang formal,” ujar Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper