Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Literasi Keuangan : PR Bersama untuk Hadapi Investasi Bodong

Tingkat literasi masyarakat tentang investasi masih tergolong rendah. Masyarakat, terutama di daerah masih tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar dari investasi sederhana yang dilakukannya.

Bisnis.com, MATARAM -- Tingkat literasi masyarakat tentang investasi masih tergolong rendah. Masyarakat, terutama di daerah masih tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar dari investasi sederhana yang dilakukannya.

Dengan hanya mencari member baru atau hanya sekedar menyetorkan sejumlah uang tertentu, masyarakah dibujuk untuk memutarkan uangnya melalui investasi yang dapat dikatakan tidak jelas visi dan misinya.

Salah satu skema yang dilakukan oleh oknum sebagai modus adalah skema ponzi atau skema piramida.

Skema ini mempersyaratkan adanya 'investor' baru untuk membayar 'investor' lama. Dengan kondisi demikian, calon investor sudah seharusnya curiga.

Cerita yang menggunakan skema ponzi ini misalnya, kasus pimpiman perusahaan multi level marketing Wondermind berinisial GG yang divonis hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

GG divonis bersalah melakukan investasi bodong dan melanggar pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan primer pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Modus investasi yang ditawarkan berawal dari setiap investor membeli sebuah akun dengan harga Rp3,750 juta.

Setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel, yang belakangan diketahui tidak pernah ada.

Bonus yang dijanjikan kepada para investor adalah setiap mendapat 14 orang investor baru, maka sang investor induk akan mendapat Rp100 juta.

Dengan model ini GG berhasil menjual sebanyak 7.800 akun keanggotaan Wondermind selama dua tahun. Sebanyak 6.000 akun dijual melalui rekannya berinisial M dengan nilai Rp22,5 miliar dan 1.800 akun lainnya dijual melalui S senilai Rp6,7 miliar.

Itu adalah salah satu kisah yang terjadi dengan investasi bodong yang banyak tidak dipahami oleh masyarakat. Imbal hasil besar terkadang membuat masyarakat lupa bahwa ada risiko dibalik itu semua. Masih banyak cerita dan kasus serupa yang terkadang tidak mencuat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bareskrim, tercatat nilai kerugian terbesar investasi bodong terjadi pada 2011 dengan nilai mencapai Rp68,620 triliun dengan jumlah investasi ilegal sebanyak 8 lembaga.

Sebelumnya, pada 2007 juga tercatat kerugian masyarakat yang cukup besar dengan nilai hingga Rp16,1 triliun dengan jumlah lembaga investasi ilegal sebanyak 4 lembaga.

Pada 2014 tercatat terjadi penurunan laporan kerugian investasi bodong menjadi Rp235 miliar dengan 2 lembaga oknum. Sementara pada 2015 tercatat kerugian masyarakat sebesar Rp289 miliar dengan 2 lembaga oknum.

Hingga Januari hingga Agustus 2016, Bareskrim mencatat setidaknya ada 6 lembaga investasi ilegal yang sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Meskipun demikian masih belum diketahui berapa besar kerugian masyarakat lantaran proses tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setya mengatakan, meskipun sudah mengalami penurunan nilai dan juga jumlah pelaku investasi ilegal di Indonesia, tidak serta merta bersih dari praktik investasi bodong.

"Beberapa faktor yang mendorong maraknya investasi ilegal ini adalah masyarakat yang semakin konsumtif dan ingin cepat kaya. Selain itu masyarakat masih kurang peka dan masih mau untung sendiri," ujar Agung.

Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan I Ketut Windiana mengatakan, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.

"Upaya yang dapat dilakukan OJK adalah dengan memberikan informasi dan edukasi, menghentikan kegiatan lembaga jasa keuangan, hingga melakukan tindakan lain yang dianggap perlu," ujar Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper