Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mega Beri Asuransi Kecelakaan Rp500 juta

PT. Bank Mega, Tbk., bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Mega memberikan manfaat santunan asuransi senilai Rp500 juta kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagai pemegang polis Pamingotan L. Tobing.

Bisnis.com, SEMARANG--PT. Bank Mega, Tbk., bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Mega memberikan manfaat santunan asuransi senilai Rp500 juta kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagai pemegang polis Pamingotan L. Tobing.

Adapun santunan asuransi diterima oleh ahli waris pemegang polis yakni Datik Priyati dan diserahkan oleh Regional Head PT. Bank Mega, Tbk Slamet Haryanto bersama Direktur HR, Legal PT Asuransi Umum Mega Lukman Siregar di Semarang.

Almarhum Pamingotan L. Tobing merupakan cardholder atau pemegang kartu kredit Bank Mega yang melengkapi kepemilikan kartu kreditnya dengan fasilitas Mega Proteksi Diri dari Mega Insurance untuk manfaat santunan meninggal dunia, cacat tetap total maupun sebagian yang diakibatkan oleh kecelakaan dengan nilai pertanggungan sebesar Rp500 juta.

“Manfaat santunan yang telah kami terima, sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup kami sehari-hari, saya mengucapkan terimakasih kepada Mega Insurance dan Bank Mega. Klaim telah terbayarkan sesuai pertanggungan dalam polis,” urai Datik selaku ahli waris disela sela penyerahan santunan asuransi, Kamis (27/10).

Slamet Haryanto, Regional Head , PT Bank Mega, Tbk. mengatakan penyerahan dana pertanggungan asuransi kepada ahli waris itu sejalan dengan misi Bank Mega untuk mewujudkan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah dan pemegang kartu kredit Bank Mega melalui pelayanan jasa keuangan yang prima.

Slamet menambahkan dalam memfasilitasi para pemegang kartu kredit untuk mendapakan manfaat asuransi tersebut, Bank Mega membangun sinergi dengan PT Asuransi Umum Mega yang merupakan bagian dari kelompok usaha CT Corpora. Seluruh pemegang kartu kredit Bank Mega diberikan kesempatan untuk melengkapi kartu kreditnya dengan Mega Proteksi Diri.

Sementara itu Direktur HR, Legal PT Asuransi Umum Mega, Lukman Siregar mengatakan bahwa pembayaran klaim itu merupakan bukti dan komitmen yang diberikan oleh PT Asuransi Umum Mega kepada pemegang kartu kredit Bank Mega yang diajukan dengan manfaat asuransi yang diberikan kepada ahli waris.

"Kami semua berharap bahwa seluruh stakeholder memperoleh kesehatan dan umur panjang. Namun demikian, sebagai perusahaan penyedia produk asuransi umum, Asuransi Umum Mega sangat peduli terhadap perlindungan kecelakaan yang dapat memberikan manfaat santunan meninggal dunia, cacat tetap total maupun sebagian yang diakibatkan oleh kecelakaan dengan besaran premi yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah,” ujar Lukman Siregar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper