Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK, Manfaat Lain Dana Pensiun Bebas Pajak

OJK menyatakan opsi manfaat lain sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lainnya akan terbebas dari pengenaan pajak.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan Dumoly F. Pardede/Bisnis.com
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan Dumoly F. Pardede/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan opsi manfaat lain sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lainnya akan terbebas dari pengenaan pajak.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan Dumoly F. Pardede menjelasakan secara umum pengelolaan program dana pensiun bebas pajak.

Karena itu, dia mengatakan sejumlah manfaat lain yang ditawarkan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) itu juga tidak akan dikenakan pajak.

“Dana pensiun itu bebas pajak. Itu dijamin dengan undang-undang,” jelasnya di Jakarta pada Kamis (27/10/2016).

Sebagai informasi, RPOJK tersebut, khususnya pada Pasal 46, menyebutkan selain menyelenggarakan program pensiun, dana pensiun dapat menyelenggarakan atau memberi manfaat lain kepada peserta.

Jenis penyelanggaraan manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta antara lain, dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dana ibadah keagamaan, dana santunan cacat, dana santutan kematian, dana santunan kesehatan, dana pesangon, dan dana manfaat tambahan.

Opsi baru itu dapat diberikan kepada peserta dapen, baik saat peserta masih aktif bekerja, saat berhenti bekerja, dan setelah pensiun.

Dumoly menjelaskan manfaat pesangon yang dikelola dana pensiun secara jelas dijamin bebas pajak oleh regulasi. “Program pesangon bisa dikompensasi menjadi program pensiun dari iuran peserta dan jelasa menjadi program pensiun. Jangan takut soal pajak, UU yang menyatakan itu.”

Baru-baru ini, pengelola dana pensiun meminta kejelasan perihal pengenaan pajak dalam opsi manfaat lain dalam RPOJK tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan secara umum asosiasi mendukung hadirnya opsi baru kepada peserta tersebut. Kendati begitu, dia menilai regulator perlu memberikan sejumlah kejelasan mengenai penyelenggaraan manfaat baru tersebut.

“ADPI mendukung skema itu sepanjang orientasinya untuk peserta. Yang penting jangan memberatkan pendiri dan pengurus,” ungkapnya kepada Bisnis pekan lalu.

Bambang menjelaskan kejelasan itu terutama perlu diberikan kepada aspek pajak yang akan diterapkan pada jenis-jenis penyelenggaraan manfaat lain tersebut. Dia mencontohkan dana pesangon yang merupakan salah satu manfaat lain dalam RPOJK tersebut hingga saat ini belum memiliki kejelasan terkait pengenaan pajak.

Hal itu juga akan berlaku pada sejumlah manfaat lain yang  disebutkan dalam RPOJK tersebut.  “Dapen kan bebas pajak. Sekarang kalau manfaat lain harus ada kejelasan bagaimana dengan perhitungan pajaknya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper