Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EVALUASI PAKET KEBIJAKAN : Inkonsistensi Regulasi Jadi PR Utama

Pemerintah harus berupaya keras memberantas penyakit inkonsistensi dan ketidaksinkronan antarlembaga negara baik di pusat maupun daerah sehingga bisa memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku usaha sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Lapangan Arun, Aceh/Ilustrasi-theglobejournal.com
Lapangan Arun, Aceh/Ilustrasi-theglobejournal.com

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah harus berupaya keras memberantas penyakit inkonsistensi dan ketidaksinkronan antarlembaga negara baik di pusat maupun daerah sehingga bisa memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku usaha sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindra Wardhana mengatakan tantangan terbesar berinvestasi di Indonesia terletak pada regulasi yang tidak bisa diprediksi sehingga pelaku usaha kesulitan melakukan perencanaan usaha di Indonesia.

Dia mencontohkan, di tengah upaya pemerintah melakukan deregulasi berbagai kebijakan untuk menyehatkan iklim investasi di Indonesia, muncul Undang-undang (UU) No.33/2014 tentang jaminan produk halal yang mensyaratkan semua produk harus mendapatkan sertifikasi halal.

“Harus melakukan sertifikasi halal untuk segala macam produk tentu saja menambah beban bagi dunia usaha juga. Inilah salah satu bentuk inskonsistensi regulasi yang ada di Indonesia,” ujarnya dalam seminar tentang evaluasi paket kebijakan, Rabu (2/11/2016).

Menurutnya, jika pemerintah menginginkan terjadinya reindustrialisasi dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi para investor dalam dan luar negeri, semestinya menerapkan regulasi yang konsisten mendukung perbaikan iklim investasi. Pasalnya, dalam melakukan perencanaan usaha, para pelaku bisnis melakukan perhitungan hingga 20 tahun ke depan.

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini mengungkapkan bahwa kementerian dan lembaga dalam jajajran pemerintahanlah yang menampilkan citra inkonsistensi pemerintah. Dia mencontohkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mencabut regulasi tentang izin gangguan (hinder ordonantie/HO). Namun, pada praktiknya, di daerah pinggiran Jakarta, izin tersebut masih ditagih oleh pemerintah daerah setempat.

“Izin ke BKPM cuma tiga jam tapi untuk mendapatkan persyaratan yang hendak dibawa ke BKPM itu lamanya minta ampun. Tanpa HO, usaha tidak bisa dijalankan,” tuturnya.

Pihaknya juga menilai upaya deregulasi yang dijalankan oleh pemerintah selama ini nampaknya tidak sejalan dengan pihak legislatif yang justru kerap membahas atau menerbitkan regulasi yang mengganggu iklim investasi. Hal ini merujuk pada penyusunan rancana undang-undang (RUU) tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR.

“Anehnya, dalam penyusunan RUU ini, pemerintah juga ikut membahasnya. Seharusnya, kalau mau konsisten pemerintah tidak perlu ikut membahas RUU yang diperkirakan bisa mengganggu iklim investasi. Hal ini sudah kami sampaikan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla,” paparnya.

Pihaknya juga menyoroti tentang pola sosialisasi berbagai paket kebijakan yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Apindo, lanjutnya, telah melakukan survei dan menemukan bahwa hanya 12% pelaku usaha yang mengetahui tentang informasi tersebut langsung dari pemerintah. Sisanya, hanya mengetahui dari media.

Semestinya, ujarnya, pemerintah bisa menyebarluaskan langsung ke para pelaku usaha sehingga para pebisnis bisa melaporkan temuan inkonsistensi pelaksanaan paket kebijakan di lapangan. Upaya ini, katanya, bisa membantu kelompok kerja evaluasi paket kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah.

“BKPM sudah punya data alamat surat elektronik pelaku usaha. Langsung dikirim saja ke email sehingga kami semua bisa mengetahuinya dan melaporkan kalau terjadi hambatan implementasi paket tersebut,” paparnya.

Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan membaikanya peringkat kemudahan berusaha atau ease on doing business Indonesia dari 106 ke 91 belum menunjukkan dampak positif dari deregulasi kebijakan pemerintah. Pasalnya, survei yang dilakukan oleh Bank Dunia itu hanya dilakukan di Jakarta dan Surabaya.

“Kita jangan larut dalam euforia perbaikan data makroekonomi semata tapi harus menukik lebih dalam untuk melihat indikator kesejahteraan masyarakat seperti konsumsi yang rendah serta penyerapan lapangan kerja yang juga rendah dan daya saing yang saat ini turun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper