Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA: Asuransi Syariah Masih Kesulitan Penuhi Kepemilikan Wajib

Alokasi investasi asuransi jiwa pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) hingga Agustus 2016 baru mencapai 8,36%.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Alokasi investasi asuransi jiwa pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) hingga Agustus 2016 baru mencapai 8,36%.

Pelaku industri asuransi syariah pun dinilai masih akan kesulitan untuk memenuhi ketentuan POJK No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank hingga akhir tahun ini.

Data Otoritas Jasa Keuangan mengenai statistik industri keuangan non bank (IKNB) syariah per Agustus 2016 menunjukkan total investasi sektor asuransi syariah mencapai Rp28,32 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 8,36% atau senilai Rp2,37 triliun ditempatkan pada SBSN.

Bila dirinci, sektor asuransi jiwa syariah baru mengalokasikan sekitar 8,38% dari total investasi sebesar Rp24,23 triliun pada SBSN. Porsi SBSN di sektor asuransi umum dengan total investasi senilai Rp3,08 triliun telah mencapai 9,24%.

Sedangkan, reasuransi syariah baru mengalokasikan 5,015% dari total investasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengungkapkan pelaku usaha sejauh ini berkomitmen untuk terus memenuhi POJK No.1/2016 tersebut.

Meskipun begitu, Erwin menjelaskan realisasinya tersebut masih jauh dari ketentuan. Menurut dia, secara umum pelaku pada Agustus lalu asuransi syariah baru mengalokasikan sekitar 10% dari total investasi yang mencapai Rp21 triliun kepada SBSN.

Dia menilai selisih pemenuhan ketentuan tersebut masih cukup jauh sebab minimal nilai SBSN mesti mencapai Rp4 triliun. Dengan waktu yang tersisa, jelasnya, cukup sulit bagi pelaku industri asuransi syariah untuk memenuhi kewajiban tersebut.

 “Saya kira waktu efektif perdagangan di bursa hanya tinggal sebulan. Nampaknya agak sulit untuk memenuhi itu,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (7/11/2016).

Erwin menjelaskan salah satu tantangan bagi para pelaku industri adalah minimnya suplai SBSN di pasar saat ini. Apalagi, harga instrumen tersebut sudah meninggi.

Sebaliknya, imbal hasil instrumen tersebut terus mengalami penurunan di tengah menguatnya kinerja indeks harga saham gabungan. Tidak mengeherankan, ungkap Erwin, saat ini porsi investasi asuransi syariah di instrumen saham syariah membesar.

Return yang diberikan SBSN kurang menjanjikan. Secara umum sejak tiga tahun lalu bisa dapat 9%, sekarang cuma 7%,” ungkapnya.

Adapum, POJK No.1/2016 mewajibkan asuransi jiwa syariah mengalokasikan paling sedikit 20% dana investasinya pada surat berharga syariah negara (SBSN) pada akhir tahun ini. Sedangkan, asuransi umum syariah dan reasuransi syariah diberi batas minimal 10%.

Tingkat kepemilikan SBSN itu akan ditingkatkan pada tahun depan, yaitu hingga 30% bagi asuransi jiwa syariah dan 20% bagi asuransi umum syariah dan reasuransi syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper